Jumat, 12 Juni 2026

Gugatan Ijazah Jokowi Deadlock, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 21 Mei 2025 | 16:36 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Deadlock, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian. (KlikSoloNews/dok)
Gugatan Ijazah Jokowi Deadlock, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM  – Proses mediasi dalam perkara gugatan keaslian ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi dinyatakan deadlock atau gagal mencapai kesepakatan damai.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian akan segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Pada mediasi keempat yang digelar Rabu 21 Mei 2025, pihak penggugat dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) hadir, bersama tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Namun, tergugat utama, yakni Jokowi, kembali tidak hadir setelah sebelumnya menyatakan ketidaksepakatannya dalam mediasi ketiga.

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menyampaikan agenda mediasi kali ini hanya berisi penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak, dan semua tergugat menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan penggugat.

"Semua pihak tergugat menyampaikan tidak sepakat atau deadlock. Kami menilai data yang diminta penggugat masuk ranah privat dan tidak dapat dibuka sembarangan," ujarnya saat diwawancarai awak media.

Meskipun demikian, Yustinus menegaskan bahwa pihaknya siap mematuhi segala keputusan hukum jika nantinya majelis hakim memerintahkan pembukaan data.

"Kami menghormati proses hukum dan akan menjalankan apa pun yang diminta oleh pengadilan," imbuhnya.

KPU Solo juga telah menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi mereka selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, menyatakan bahwa hingga empat kali proses mediasi, tak ada titik temu antara penggugat dan tergugat.

"Kami menghormati jalannya proses hukum, tetapi sejauh ini memang tidak tercapai kesepakatan dengan penggugat," katanya.

Dari pihak penggugat, kuasa hukum TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan bahwa mediasi gagal karena permintaan mereka untuk membuka data penting tidak dikabulkan.

"Kami minta KPU membuka data pencalonan Pak Jokowi sejak dari wali kota hingga presiden. SMAN 6 Solo kami minta menunjukkan buku induk, dan ke UGM juga permintaan serupa. Tapi semuanya menolak. Itu hak mereka, dan kami hormati, tetapi artinya memang tidak ada titik temu," jelasnya.

Dengan gagalnya mediasi, perkara ini akan berlanjut ke tahap persidangan. TIPU UGM meminta agar proses sidang berikutnya dilakukan secara luring atau offline.

"Sidang besok kami harap dilakukan secara offline. Kami juga berencana menghadirkan pihak ketiga," ungkap Andhika.

Namun, saat ditanya lebih lanjut soal pihak ketiga yang akan dihadirkan, ia belum bersedia mengungkapkan identitas maupun perannya.

"Bukan saksi. Ditunggu saja sidang minggu depan," tutupnya.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X