BANDA ACEH, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh.
Larangan ini diberlakukan menyusul meningkatnya jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, termasuk 10 insiden yang menyebabkan tiga korban jiwa.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, dalam keterangan pers pada Senin 19 Mei 2025, menegaskan pelarangan ini merupakan langkah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang kerap mengendarai sepeda listrik tanpa pengawasan.
“Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” tegas Kombes Iqbal.
Ia menjelaskan perbedaan karakteristik jalan dan kecepatan kendaraan bermotor di jalan raya menjadi alasan utama pelarangan.
Sepeda listrik dianggap terlalu rentan terhadap risiko kecelakaan ketika digunakan di lalu lintas padat.
Penggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Regulasi penggunaan sepeda listrik menetapkan beberapa ketentuan penting:
- Kecepatan maksimal 25 km/jam
- Wajib dilengkapi dengan lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson
- Pengguna minimal berusia 12 tahun
- Pengguna usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa
- Wajib menggunakan helm
- Dilarang beroperasi di jalan raya umum; hanya diperbolehkan di jalur khusus, kawasan permukiman, atau area wisata
Kombes Iqbal menyoroti fenomena anak-anak yang menggunakan sepeda listrik secara sembarangan di jalan raya tanpa helm dan pengawasan orang tua.
“Banyak anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini sangat berbahaya,” jelasnya.
Meski Permenhub 45/2020 belum mencantumkan sanksi khusus, pelanggaran terhadap aturan tersebut tetap dapat ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.
Di akhir keterangannya, Iqbal mengimbau masyarakat untuk menaati aturan dan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan umum. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar segera menyiapkan jalur khusus untuk sepeda dan sepeda listrik demi keselamatan bersama.(KS01)