Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Pengeroyokan di Makam Bonoloyo, Tim Resmob Tangkap Empat Pelaku

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 14 Mei 2025 | 13:30 WIB
Kasus Pengeroyokan di Makam Bonoloyo, Tim Resmob Tangkap Empat Pelaku. (KlikSolonews/dok Polresta Surakarta)
Kasus Pengeroyokan di Makam Bonoloyo, Tim Resmob Tangkap Empat Pelaku. (KlikSolonews/dok Polresta Surakarta)

BANJARSARI, KLIKSOLONEWS.COM - Kasus pengeroyokan di Makam Bonoloyo, Tim Resmob tangkap empat pelaku.

Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan empat pria warga Banjarsari yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama - sama atau pengeroyokan terhadap seorang warga Kragilan, Banjarsari, Kota Solo.

Keempat pelaku berinisial P alias Kebo (42), EP alias Bunder (39), S alias Atin (40), dan KSP alias Tinus (40) diamankan didaerah Kadipirodan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada Rabu 14 Mei 2025, dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu 2 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Makam Bonoloyo, Kecamatan Banjarsari kota Surakarta.

"Korban dalam kasus pengerotokan ini adalah Prayitno (34), warga Kragilan, Banjarsari. Peristiwa ini baru dilaporkan ke Polresta Surakarta pada Senin 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.43 WIB," kata Kasat Reskrim, Rabu 14 Mei 2025.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban didatangi para pelaku yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan.

Salah satu pelaku kemudian langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis karambit yang mengenai lengan kiri korban. Tidak berhenti di situ, korban juga dipukul pada bagian kepala salah satu pelaku, hingga akhirnya terjatuh.

Korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lanjutan, namun tetap dikejar oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada lengan kiri dan kepala bagian kanan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah senjata tajam jenis karambit sepanjang 20 cm, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, 1 jaket parasit warna merah, 1 helm tanpa merek warna hitam, 1 jam tangan merk Skmei warna hitam, 1 tas selempang merk Eiger warna hitam biru dan 3 buah dompet

"Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Prastiyo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946, yang mengatur tentang tindakan pengeroyokan atau penyerangan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X