Jumat, 12 Juni 2026

Pemerintah Arab Saudi Tegaskan Denda hingga Rp88 Juta bagi WNA yang Masuki Makkah Tanpa Visa Haji

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 12 Mei 2025 | 21:00 WIB
Pemerintah Arab Saudi Tegaskan Denda hingga Rp88 Juta bagi WNA yang Masuki Makkah Tanpa Visa Haji. (KlikSoloNews/dok)
Pemerintah Arab Saudi Tegaskan Denda hingga Rp88 Juta bagi WNA yang Masuki Makkah Tanpa Visa Haji. (KlikSoloNews/dok)

MAKKAH, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan mulai 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H (29 Mei–10 Juni 2025), akan memberlakukan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang memasuki Makkah dan tempat-tempat suci lainnya tanpa visa haji.


Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan tertib dan lancar.


Pengumuman ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Sabtu (10/5), melalui kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA). Selain dikenakan denda, pelanggar juga akan dipulangkan ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.


Dalam pernyataannya, pemerintah Saudi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan haji untuk menjaga keselamatan serta kelancaran pelaksanaan ibadah tahunan yang melibatkan jutaan jamaah dari seluruh dunia.


“Kami mengimbau seluruh pendatang agar mematuhi peraturan yang berlaku selama musim haji,” demikian peringatan resmi dari Kementerian Dalam Negeri dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.


Sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan ini, aparat keamanan Saudi juga telah berhasil menangkap seorang warga India yang mencoba menyelundupkan empat orang ke Makkah dengan menggunakan kendaraan ambulans.


Mereka ditangkap saat berusaha mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi. Kasus ini kini sedang diproses oleh pihak berwenang untuk langkah hukum lebih lanjut.


Selain itu, di Riyadh, polisi juga menangkap seorang perempuan asal Mesir yang diduga menawarkan jasa ilegal untuk pengurusan visa haji melalui media sosial. Pelaku telah ditahan dan kini diserahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk mencegah kepadatan berlebih serta memastikan keamanan dan kenyamanan bagi jutaan jamaah haji yang datang dari berbagai penjuru dunia setiap tahunnya.


Pemerintah Arab Saudi juga mengingatkan semua pihak untuk tidak mencoba melanggar aturan terkait visa haji, demi kelancaran ibadah dan kenyamanan semua jamaah.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X