JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat capaian besar dalam memerangi praktik perjudian digital.
Berdasarkan data terbaru, transaksi judi online atau judol pada kuartal pertama 2025 turun lebih dari 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa total transaksi keuangan yang berkaitan dengan judi online menyusut tajam, dari sebelumnya Rp90 triliun pada JanuariāMaret 2024, kini hanya Rp47 triliun.
"Jika tren ini terus berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang tahun ini bisa ditekan di bawah 160 juta transaksi," ujar Ivan dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.
Ivan mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) atas peran sentralnya dalam pemberantasan judi online.
Menurutnya, langkah pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memutus akses jaringan ilegal.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kerja belum selesai. Ia menyebut bahwa langkah ke depan tidak hanya fokus pada pemblokiran konten, tapi juga pembenahan regulasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
"Terima kasih kepada masyarakat, lembaga, organisasi, sekolah, kampus-kampus, dan semua pihak yang telah aktif membantu. Ini adalah perjuangan bersama," ujar Meutya.
Penurunan drastis transaksi judi online merupakan hasil sinergi lintas sektor dari berbagai institusi, termasuk PPATK, Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Beberapa langkah konkret yang berkontribusi terhadap hasil positif ini antara lain, Pemblokiran lebih dari 1,3 juta situs dan konten judi online, Penggunaan AI (Artificial Intelligence) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, Pembatasan kepemilikan SIM card maksimal tiga nomor per NIK, Penyitaan aset lebih dari Rp500 miliar oleh Polri dari jaringan judi online, dan Implementasi PP No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Pemerintah menegaskan komitmennya bahwa perang terhadap judi online belum usai. Koordinasi antar-lembaga dan partisipasi publik akan terus diperkuat demi menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan sehat, terutama bagi generasi muda.