Jumat, 12 Juni 2026

Komisi III DPR RI Dukung Polda Jateng dalam Penanggulangan Narkoba dan Restorative Justice

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 9 Mei 2025 | 12:00 WIB
Komisi III DPR RI Dukung Polda Jateng dalam Penanggulangan Narkoba dan Restorative Justice. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Komisi III DPR RI Dukung Polda Jateng dalam Penanggulangan Narkoba dan Restorative Justice. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COMKomisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi aparat penegak hukum di Jawa Tengah dalam menangani penyalahgunaan narkotika.

Upaya tersebut dinilai tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mencakup pendekatan rehabilitasi dan Restorative Justice (RJ) yang lebih manusiawi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Mapolda Jawa Tengah, Kamis 8 Mei 2025, dalam rangka pengawasan penegakan hukum di bidang narkotika.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pimpinan Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, BNNP Jawa Tengah, serta para Kapolres dan pemangku kebijakan lintas kabupaten/kota.

“Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen Komisi III dalam memastikan bahwa proses hukum di bidang narkotika berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” ujar Dede dalam sambutannya.

Dalam forum tersebut, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo melaporkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkoba, termasuk dua kasus jaringan internasional dengan barang bukti mencapai 26 kilogram sabu dan lebih dari 10.000 butir ekstasi selama tahun 2025.

Sebagai bagian dari pendekatan preventif, Polda Jateng juga telah menginisiasi pendirian 1.040 Kampung Bersih Narkoba (Kampung Bersinar) di seluruh wilayah provinsi. Kampung Bersinar berfungsi sebagai basis komunitas dalam edukasi dan deteksi dini terhadap ancaman narkotika di lingkungan masyarakat.

Mengenai penerapan Restorative Justice, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan selektivitas dalam kasus-kasus ringan, namun menolak penerapan RJ apabila ada indikasi niat untuk mengedarkan walau dengan barang bukti kecil.

“Meski aturan memperbolehkan RJ untuk sabu di bawah 1 gram, kami menemukan modus pembagian sabu ke paket kecil untuk diedarkan. Dalam kasus seperti ini, kami tetap proses hukum,” tegasnya.

Komisi III menyambut baik langkah-langkah tersebut dan memberikan sejumlah masukan konstruktif untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba. Dede menyampaikan harapannya agar sinergi lintas lembaga terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang bebas narkoba di Jawa Tengah.

Mengakhiri kunjungan, Komisi III DPR RI memberikan penghargaan dan tali asih kepada dua anggota Polri yang terluka saat pengamanan aksi Hari Buruh (May Day), serta kepada personel Satlantas Polsek Genuk Polrestabes Semarang atas dedikasinya dalam melayani warga terdampak banjir rob.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X