JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan langkah deregulasi di sektor perpajakan terus dijalankan guna memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Salah satu fokus utama adalah penyederhanaan proses restitusi dan pemeriksaan pajak, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa kebijakan deregulasi ini tidak hanya sebagai respons terhadap tekanan dari luar negeri, seperti Amerika Serikat, namun lebih jauh ditujukan untuk memperbaiki struktur ekonomi domestik.
“Tujuan utama kami menderegulasi hambatan non-tarif bukan hanya karena tekanan dari Amerika Serikat, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan internal guna meningkatkan efisiensi ekonomi,” ujar Anggito dalam Fitch Ratings’ Annual Indonesia Conference di Jakarta, Rabu 6 Mei 2025, dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.
Menurutnya, Kemenkeu saat ini menjalin komunikasi intensif dengan para wajib pajak untuk mempercepat proses penghapusan kredit pajak dan pemeriksaan pajak yang seringkali menjadi hambatan dalam administrasi perpajakan nasional.
Selain sektor perpajakan, pemerintah juga tengah menyiapkan insentif fiskal tambahan, termasuk penghapusan bea masuk untuk barang-barang tertentu, serta deregulasi di sektor perdagangan, kepabeanan, dan cukai.
Tujuannya, untuk mendorong arus perdagangan yang lebih efisien dan memperbaiki neraca transaksi berjalan.
“Kami sedang mencari cara untuk menyeimbangkan defisit perdagangan, termasuk melalui kontrol impor dan menarik investasi AS ke Indonesia. Cara lain adalah melalui pendanaan bersama,” tambah Anggito.
Tercatat, defisit perdagangan telah menembus angka 80 miliar dolar AS, yang menjadi perhatian utama pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga menegaskan komitmen serupa. Ia menyampaikan bahwa deregulasi fiskal menjadi prioritas dalam menghadapi ketidakpastian global. Pemerintah berkomitmen menjaga APBN tetap sehat dan kredibel, dengan prinsip fleksibilitas, kehati-hatian, dan kesinambungan.
“Kementerian Keuangan akan terus melakukan reformasi deregulasi, debirokratisasi, serta penyederhanaan regulasi,” tegas Sri Mulyani.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang meminta tim ekonomi Kabinet Indonesia Maju untuk bersinergi dalam menyederhanakan aturan birokrasi dunia usaha demi menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah gejolak global.(KS01)