Jumat, 12 Juni 2026

Tembakkan Airsoft Gun saat Curi HP, Residivis di Serengan Ditangkap Warga

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 7 Mei 2025 | 07:35 WIB
Tembakkan Airsoft Gun saat Curi HP, Residivis di Serengan Ditangkap Warga. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Tembakkan Airsoft Gun saat Curi HP, Residivis di Serengan Ditangkap Warga. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Tembakkan airsoft gun saat curi HP, residivis di Serengan ditangkap warga.

Seorang pria berinisial E (41), warga Joyotakan, Kecamatan Serengan, berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke aparat Polsek Serengan.

Tersangka E melakukan aksi pencurian handphone milik seorang remaja di Lapangan Pringgolayan, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, pada Minggu 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 6 Mei 2025, Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, menjelaskan pelaku mencuri satu unit handphone Xiaomi Redmi Note 13 warna Midnight Black milik Ferdinan (15), warga Serengan.

Saat kejadian, korban tengah menonton latihan sepak bola dan meletakan handphonenya di dashbor sepeda motor.

"Korban datang sekitar pukul 17.00 WIB dan meletakkan HP di dalam dashbor motor. Saat berdiri agak jauh, dua pria berboncengan datang dan langsung mengambil handphone tersebut. Korban berteriak maling dan mengejar pelaku," ujar AKBP Sigit.

Saat berusaha kabur, tersangka yang membonceng motor mengeluarkan senjata jenis airsoft gun dan menembakkan ke udara sebanyak tiga kali guna menakuti warga.

Aksinya sempat membuat panik, namun salah satu warga berhasil memukul tersangka dengan helm hingga terjatuh dari motor.

Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara E diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Serengan anggota Linmas dalam kondisi luka-luka, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 1 unit HP Xiaomi Redmi Note 13 warna Midnight Black, 1 unit sepeda motor Honda Beat merah Nopol AD-4510-IF, 1 buah senjata airsoft gun," kata Wakapolresta.

AKBP Sigit juga mengungkap bahwa E merupakan residivis dengan catatan kriminal yang panjang. Berikut daftar riwayat kejahatan tersangka:

  • Pencurian – PN Sukoharjo (25 Februari 2015), dihukum 5 bulan

  • Narkoba – PN Surakarta (1 September 2015), dihukum 1 tahun 3 bulan

  • Pencurian – PN Surakarta (21 Desember 2016), dihukum 3 bulan

  • Narkoba – PN Surakarta (26 Maret 2019), dihukum 8 tahun


Tersangka E di hadapan media mengatakan, airsoftgun didapatnya dengan cara membeli online seharga Rp2,5 juta. "Softgun selalu saya bawa untuk jaga-jaga. Sudah setahun ini saya bawa terus," kata E.

Tersangka dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X