Jumat, 12 Juni 2026

Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Deadlock, Penggugat Minta Tunjukkan Ijazah Asli

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 30 April 2025 | 14:12 WIB
Muhammad Taufiq menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Jokowi dalam proses mediasi. (KlikSoloNews/dok)
Muhammad Taufiq menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Jokowi dalam proses mediasi. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Sidang mediasi perdana gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu 30 April 2025, berakhir tanpa kesepakatan.

Proses mediasi dinyatakan deadlock setelah pihak penggugat bersikeras meminta Jokowi hadir langsung serta menunjukkan ijazah aslinya di muka umum.

Sidang yang dimediasi Prof Adi Sulistiyono, guru besar dari Universitas Sebelas Maret (UNS), akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025.

Mediasi tersebut merupakan bagian dari gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu).

Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan pihaknya menolak tegas permintaan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli. Menurutnya, permintaan tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak relevan dengan hak legal yang dimiliki penggugat.

“Dia (Taufiq) menuntut kami untuk menunjukkan ijazah asli. Kami menolak tuntutan tersebut. Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara ini,” ujar Irpan.

Lebih lanjut, Irpan menekankan perlindungan atas data pribadi dan integritas individu dijamin secara internasional melalui Universal Declaration of Human Rights.

“Tidak seorang pun boleh diganggu kehidupan pribadinya secara sewenang-wenang,” tambahnya.

Irpan juga menilai, proses mediasi ini justru merugikan nama baik kliennya. “Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan di luar persidangan melalui media massa berdampak langsung pada harkat, martabat, dan kehormatan Pak Jokowi,” tegasnya.

Penggugat Kecewa dan Soroti Ketidakhadiran Jokowi

Sementara itu, Muhammad Taufiq menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Jokowi dalam proses mediasi. Ia menilai hal tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat.

“Belum ada titik temu. Harusnya beliau hadir, kecuali jika sedang ke luar negeri atau sakit. Justru yang terjadi, Pak Jokowi malah membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” kata Taufiq.

Dalam mediasi tersebut, Taufiq mengaku telah menyerahkan resume 23 halaman yang diringkas menjadi satu lembar berisi poin-poin tuntutan.

Ia menilai permintaan untuk menunjukkan ijazah bukanlah hal yang berlebihan, mengingat status Jokowi sebagai mantan presiden dan pejabat publik.

“Tidak ada sejarahnya mantan presiden dipersoalkan ijazahnya. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan Jokowi?” tandasnya.

Sidang lanjutan mediasi dijadwalkan kembali digelar pada 7 Mei 2025 mendatang. Proses hukum ini masih akan berlanjut seiring dengan belum ditemukannya kesepakatan antara kedua belah pihak. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X