Jumat, 12 Juni 2026

Komisi A DPRD Karanganyar Soroti Proses Seleksi Perangkat Desa, Ingatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 30 April 2025 | 07:30 WIB
Sekretaris Komisi A, Suyono. Komisi A DPRD Karanganyar Soroti Proses Seleksi Perangkat Desa, Ingatkan Transparansi dan Akuntabilitas. (KlikSoloNews/dok HarianKota)
Sekretaris Komisi A, Suyono. Komisi A DPRD Karanganyar Soroti Proses Seleksi Perangkat Desa, Ingatkan Transparansi dan Akuntabilitas. (KlikSoloNews/dok HarianKota)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Karanganyar kembali menjadi sorotan publik.

Komisi A DPRD Karanganyar secara tegas mengingatkan agar seluruh tahapan seleksi dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk mencegah kecurangan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Sekretaris Komisi A, Suyono, menekankan integritas kepala desa sangat penting dalam proses pengisian jabatan, baik untuk posisi Kepala Dusun (Kadus) maupun kepala seksi di masing-masing desa.

Ia menyatakan seleksi yang bersih akan menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan dari masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Setiap proses seleksi harus akuntabel dan transparan. Ini penting agar masyarakat merasa bahwa pengangkatan perangkat desa berjalan adil dan tidak disusupi praktik curang,” tegas Suyono kepada media, dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews, Senin 28 April 2025.

Komisi A menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan seleksi di salah satu lokasi, tepatnya di Universitas Islam Batik (Uniba).

Berdasarkan pengamatan langsung, hanya satu peserta yang dinyatakan lolos dari dua peserta yang mengikuti seleksi, padahal sesuai aturan minimal dua nama harus diajukan kepada camat.

Suyono merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2022, yang mengatur bahwa hasil seleksi perangkat desa wajib menghasilkan dua calon terbaik untuk kemudian diserahkan kepada camat sebagai dasar pengangkatan.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian dan ini menjadi perhatian serius. Jika tidak dikawal, bisa saja muncul praktik manipulasi skor, KKN, hingga jual beli jabatan,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Komisi A tidak akan tinggal diam apabila menemukan pelanggaran dalam proses seleksi. Pihaknya siap mendorong agar seleksi diulang dan tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi hingga ke level pemerintahan desa. Kami ingin memastikan bahwa seleksi perangkat desa benar-benar bersih dan profesional,” tambahnya.

Komisi A berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap proses seleksi perangkat desa, guna memastikan bahwa hasil akhir mencerminkan profesionalisme, keadilan, dan integritas sesuai harapan masyarakat.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X