JEPARA, KLIKSOLONEWS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di rumah hakim adhoc Ali Muhtarom di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa 23 April 2025.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang disimpan di bawah tempat tidur.
Uang tersebut berada dalam koper yang dibungkus dengan karung putih dan tersembunyi di antara perabot rumah tangga, tertutup dua plastik berwarna merah dan putih.
“Benar, ada penggeledahan. Saat itu tersangka mengatakan uang tersebut disimpan di bawah kasur. Di sana ada kardus dan koper yang dibungkus karung putih,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, kepada awak media, dilansir jatengNOW, jejaring KlikSoloNews.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Ali Muhtarom diketahui merupakan salah satu dari lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan vonis bebas terhadap tiga perusahaan besar yang terseret kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit.
“Perkara dan barang bukti sekarang sudah diambil alih Kejaksaan Agung. Kami hanya membantu dalam pelaksanaan penggeledahan,” pungkas Za’im. (KS01)