Jumat, 12 Juni 2026

Diduga Gunakan Data Palsu untuk Menikah, Pria Asal Sukoharjo Diseret ke Meja Hijau

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 21 April 2025 | 18:20 WIB
Diduga Gunakan Data Palsu untuk Menikah, Pria Asal Sukoharjo Diseret ke Meja Hijau. (KlikSolonews/dok)
Diduga Gunakan Data Palsu untuk Menikah, Pria Asal Sukoharjo Diseret ke Meja Hijau. (KlikSolonews/dok)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan administrasi dengan terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin 21 April 2025.

Dalam sidang kedua ini, seorang perempuan berinisial EAP (23), warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, hadir sebagai saksi sekaligus korban.

EAP mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya telah menjadi korban pemalsuan data yang dilakukan terdakwa demi bisa menikahinya.

Terdakwa disebut-sebut mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) jurusan Teknik.

“Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka,” ungkap EAP dalam persidangan.

Menurut keterangan EAP, hubungan dengan Ikhsan dimulai sejak tahun 2020, ketika terdakwa sering membeli es jus di tempat EAP bekerja. Intensitas pertemuan yang tinggi membuat keduanya semakin dekat hingga akhirnya memutuskan untuk menikah pada 17 September 2021.

Namun setelah pernikahan, EAP mulai mencurigai sejumlah kejanggalan, terutama saat terdakwa berpamitan bertugas ke Semarang dan tak kunjung memperkenalkannya kepada keluarga.

Dokumen Nikah hingga Ijazah UGM Palsu

Kecurigaan semakin kuat ketika EAP mencoba melakukan pemisahan kartu keluarga (KK) untuk keperluan pengurusan akta anak.

Dari proses itu, EAP menelusuri data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo, dan mendapati bahwa semua dokumen yang digunakan dalam pernikahan—mulai dari KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah UGM—ternyata palsu.

Dalam dokumen resmi Disdukcapil, nama Ikhsan tercatat telah menikah dan memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya.

Merasa ditipu dan dirugikan, EAP kemudian menggugat pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Sukoharjo, yang dikabulkan pada September 2022 dengan alasan penggunaan data palsu. Tak berhenti sampai di situ, EAP resmi melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022.

Kasus ini pun kini memasuki proses peradilan. Jaksa menghadirkan EAP sebagai saksi kunci untuk menguatkan dakwaan terhadap Ikhsan atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen administrasi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pembuktian lebih lanjut dari pihak jaksa penuntut umum. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X