Jumat, 12 Juni 2026

Suhadi: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tanpa Bukti Bisa Dijerat Pasal Hoaks

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 18 April 2025 | 22:43 WIB
Suhadi: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tanpa Bukti Bisa Dijerat Pasal Hoaks. (KlikSoloNews/dok)
Suhadi: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tanpa Bukti Bisa Dijerat Pasal Hoaks. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) kembali mengemuka di ruang publik, meski klarifikasi telah berulang kali disampaikan Universitas Gadjah Mada (UGM), kampus tempat Jokowi menempuh pendidikan sarjana.

Di tengah derasnya perdebatan yang berlangsung, muncul suara dari kalangan hukum yang menilai isu ini telah melenceng dari koridor hukum dan masuk ke wilayah kepentingan politik.

Adalah C Suhadi SH MH, Koordinator Tim Hukum Merah Putih sekaligus Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), yang menyuarakan kritik tajam terhadap mereka yang terus mempersoalkan ijazah Jokowi.

Menurut Suhadi, langkah-langkah yang ditempuh oleh pihak-pihak tersebut lebih condong pada manuver politik ketimbang upaya penegakan hukum yang sahih.

“Saya melihat ini bukan lagi soal mencari kebenaran, tapi upaya politis yang ingin menjatuhkan reputasi Presiden,” ungkap Suhadi dalam keterangannya pada Jumat, 18 April 2025.

Baginya, jika memang terdapat dugaan pemalsuan ijazah, maka pendekatannya seharusnya bukan lewat keramaian media sosial atau tekanan ke lembaga pendidikan, melainkan melalui proses hukum formal yang berbasis bukti.

“Kalau mereka serius, semestinya mulai dengan investigasi resmi. Kirim surat ke UGM, ke KPU, atau periksa data dari KPUD Solo maupun DKI Jakarta saat Jokowi mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Tapi nyatanya, yang terjadi malah cuma keributan tanpa dasar,” lanjutnya.

Suhadi menilai, tindakan menyerang institusi pendidikan seperti UGM justru mencerminkan ketidakmatangan dalam berargumentasi. Apalagi, UGM sebagai perguruan tinggi negeri memiliki otoritas penuh untuk menyatakan status akademik alumninya.

“UGM sudah menyatakan bahwa Jokowi adalah alumninya. Itu seharusnya menjadi titik akhir dari polemik ini. Memaksakan keraguan setelah klarifikasi resmi hanya akan merusak integritas diskursus publik,” tegas Suhadi.

Ia bahkan menyebut bahwa tindakan menyebarkan tuduhan tanpa dasar dapat digolongkan sebagai penyebaran hoaks dan masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang ITE.

Dalam konteks ini, Suhadi menyebut beberapa nama yang dianggap melampaui batas hukum, seperti Roy Suryo dan Eggy Sudjana.

Namun, lebih dari sekadar menyebut nama, Suhadi juga mengingatkan pentingnya menjaga martabat lembaga pendidikan.

Ia menyesalkan adanya pihak yang justru berasal dari lingkungan kampus namun ikut menyebarkan narasi yang mencemarkan almamater mereka sendiri.

“Kalau pernah kuliah di situ, setidaknya hormati institusi yang pernah membentukmu. Jangan seret kampus ke dalam pusaran konflik politik,” ujarnya dengan nada menyayangkan.

Dalam pandangan Suhadi, isu ijazah Jokowi tidak lagi relevan untuk diperdebatkan jika data resmi dari pihak berwenang sudah tersedia. Yang diperlukan saat ini, menurutnya, adalah kedewasaan publik dalam menyikapi informasi dan kemauan untuk menempuh jalur hukum jika benar-benar menemukan kejanggalan.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X