Jumat, 12 Juni 2026

Menko Yusril: Hukuman Mati Tetap Ada, tapi Diterapkan dengan Sangat Hati-hati dalam KUHP Baru

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 10 April 2025 | 17:00 WIB
Menko Yusril: Hukuman Mati Tetap Ada, tapi Diterapkan dengan Sangat Hati-hati dalam KUHP Baru. (KlikSoloNews/dok)
Menko Yusril: Hukuman Mati Tetap Ada, tapi Diterapkan dengan Sangat Hati-hati dalam KUHP Baru. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati masih diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, namun kini diformulasikan sebagai bentuk hukuman yang sangat khusus dan pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Hal ini disampaikan Yusril dalam pernyataannya pada Rabu 9 April 2025, menanggapi berbagai pertanyaan publik tentang posisi pidana mati dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru disahkan.

Menurut Yusril, pidana mati tidak langsung dijalankan meski telah diputuskan pengadilan. Eksekusi hanya bisa dilakukan setelah permohonan grasi dari terpidana ditolak Presiden.

“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Kita semua bisa salah, baik hakim maupun pemerintah,” ujar Yusril dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.

Yusril menekankan bahwa konsekuensi dari pidana mati sangat final dan tidak bisa diperbaiki. Oleh karena itu, ia menegaskan prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan dan melaksanakan pidana mati adalah hal yang mutlak.

Masa Percobaan 10 Tahun Sebelum Eksekusi

Dalam KUHP baru, Pasal 99 dan 100 mengatur kemungkinan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Selama masa ini, terpidana diberi kesempatan menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku. Jika dinilai layak, Presiden dapat mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Ini memberikan ruang bagi kemanusiaan dan keadilan untuk tetap hadir dalam proses hukum yang sangat berat ini,” jelas Yusril.

Yusril juga menambahkan jaksa kini diwajibkan untuk menyertakan alternatif hukuman dalam tuntutannya, tidak hanya pidana mati, tetapi juga pidana seumur hidup atau waktu tertentu.

Ini memberikan majelis hakim lebih banyak pilihan dalam menjatuhkan vonis, serta memperkaya perspektif hukum dalam kasus-kasus berat.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan Pemerintah dan DPR RI memiliki tugas menyusun Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 102 KUHP.

UU ini akan menjadi panduan resmi agar pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan standar hukum dan etika yang jelas.

Terkait pro dan kontra seputar hukuman mati dan hak asasi manusia (HAM), Yusril menjelaskan bahwa sikap terhadap pidana mati sangat bergantung pada tafsir filosofis mengenai hak hidup. Ia menyebutkan bahwa KUHP baru mencoba menempuh jalan tengah antara pandangan agama, sistem hukum adat, dan hukum warisan kolonial.

“KUHP kita tidak meniru sepenuhnya dari hukum barat maupun hanya berlandaskan pada hukum Islam. Kita gabungkan semuanya dalam semangat konstitusi dan kemanusiaan,” tutur Yusril.

Yusril menegaskan bahwa pidana mati tetap menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia, tetapi sebagai langkah terakhir yang hanya dijalankan dengan kehati-hatian tinggi.

Melalui reformasi KUHP ini, Pemerintah berharap mampu menyeimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta kebutuhan menjaga ketertiban umum dalam masyarakat.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X