Jumat, 12 Juni 2026

Begal Payudara Ditangkap, Kapolresta Surakarta Pastikan Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

Photo Author
Administrator, KlikSoloNews.com
- Rabu, 9 April 2025 | 13:07 WIB
Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menegaskan berkomitmen penuh dalam melindungi warga dari ancaman kekerasan seksual, terutama di ruang publik. (Foto: Dok Humas Polresta Surakarta)
Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menegaskan berkomitmen penuh dalam melindungi warga dari ancaman kekerasan seksual, terutama di ruang publik. (Foto: Dok Humas Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Aksi pelecehan seksual terhadap perempuan kembali terjadi di ruang publik. Kali ini, seorang remaja putri berusia 17 tahun berinisial BRA menjadi korban begal payudara saat pulang berolahraga di Kota Surakarta, Selasa 8 April 2025 sore.

Pelaku, pria berinisial BTN (30), warga Kabupaten Karanganyar, akhirnya ditangkap usai dikepung warga setelah berusaha kabur ke gang buntu.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan pihaknya bertindak cepat demi menjamin rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan di ruang publik.

“Korban sempat berteriak minta tolong, dan warga sekitar langsung bergerak cepat mengamankan pelaku,” ujarnya, Rabu 9 April 2025.

Kapolresta menegaskan jajaran Polresta Surakarta berkomitmen penuh dalam melindungi warga dari ancaman kekerasan seksual, terutama di ruang publik.

“Kami akan terus memperkuat patroli, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Menurut keterangan korban, aksi cabul itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kali Kuantan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres.

Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang dari Stadion Manahan ke rumahnya di Pucang Sawit. BTN yang melihat korban di sekitar stadion lalu membuntutinya dengan sepeda motor. Ia kemudian memepet dan meremas bagian tubuh korban sebelum melarikan diri.

Namun pelariannya hanya berlangsung sekejap. Pelaku masuk ke gang yang ternyata buntu. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengepung pelaku hingga berhasil ditangkap.

BTN sempat menjadi sasaran kemarahan massa sebelum akhirnya diamankan petugas dari Polsek Jebres dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, BTN mengakui perbuatannya dan menyebut aksinya dilakukan secara spontan. Polisi juga telah mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, BTN dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara. (KS06)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X