SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Terlihat dari ramainya Kantor SAMSAT Induk Solo di Jalan Prof Dr Soeharso, Selasa 8 April 2025, warga memanfaatkan momen ini untuk mengurus tunggakan pajak mereka.
Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudhiawan, menyampaikan apresiasi atas partisipasi tinggi dari masyarakat yang memadati lokasi pelayanan.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat luar biasa. Kami sudah siapkan layanan ekstra agar proses tetap berjalan lancar,” ucap Agung, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
Program pemutihan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Ini kesempatan baik untuk masyarakat yang sempat tertunda bayar pajak karena kendala ekonomi atau lainnya. Kita berharap dengan adanya pemutihan, tingkat kepatuhan meningkat,” tambah Agung.
Menurutnya, program ini tidak memberlakukan syarat rumit. Masyarakat cukup membawa STNK dan KTP untuk melakukan pembayaran. Meski denda dan tunggakan dihapus, pajak tahun berjalan tetap wajib dibayar sesuai ketentuan.
“Program pemutihan berlaku hingga 30 Juni 2025. Jadi kami imbau warga memanfaatkan momen ini sebaik mungkin,” tegasnya.
Tak hanya itu, Satlantas Polresta Solo juga memberikan kebijakan khusus terkait perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Warga yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur lebaran kemarin masih bisa memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, mengungkapkan kebijakan ini dikeluarkan untuk mengatasi tunggakan PKB di wilayahnya yang mencapai angka fantastis.
“Total piutang pajak kendaraan di Jawa Tengah hampir Rp2,8 triliun. Ini menjadi perhatian serius kami,” jelasnya.
Pemutihan pajak ini diatur dalam Pergub Jateng Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pemprov juga telah berkoordinasi dengan bupati/wali kota, Ditlantas, Bapenda, dan Jasa Raharja untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk stimulus dan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat terbantu dan pemasukan daerah tetap berjalan,” tutup Gubernur yang juga mantan Kapolda Jateng tersebut.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025:
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Tengah, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
1. KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan (Jika BPKB atas nama orang lain, maka diperlukan surat kuasa bermaterai.)
2. STNK Asli dan Fotokopi
3. BPKB Asli dan Fotokopi
4. Kendaraan Tidak dalam Status Blokir
5.Datang ke Samsat Sesuai Wilayah Domisili STNK
6. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap agar proses pemutihan berjalan lancar tanpa hambatan.
Cara Daftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut langkah-langkah untuk mengikuti program ini:
1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Datangi Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Bisa juga melalui layanan Samsat Keliling atau Samsat Siaga.
2. Ambil Nomor Antrian
Serahkan dokumen yang telah disiapkan ke loket pendaftaran.
3. Verifikasi Dokumen dan Kendaraan
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan status kendaraan.
4. Bayar Pajak Tahun Berjalan
Anda hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan. Semua denda dan tunggakan akan dihapus.
5. Terima Bukti Pembayaran dan STNK Baru
Setelah proses selesai, Anda akan menerima bukti pelunasan dan STNK diperpanjang.
Program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 merupakan momentum tepat bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda dan tunggakan lama.
Berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025, program ini dapat dimanfaatkan oleh semua pemilik kendaraan di Jawa Tengah.
Segera lengkapi persyaratannya dan kunjungi kantor Samsat terdekat agar Anda bisa menikmati manfaat maksimal dari program ini. (ks01)