Jumat, 12 Juni 2026

Pemerintah akan Terbitkan HPL untuk Tanah di Badan dan Sepadan Sungai

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 19 Maret 2025 | 11:16 WIB
Pemerintah akan Terbitkan HPL untuk Tanah di Badan dan Sepadan Sungai. (KlikSoloNews/dok)
Pemerintah akan Terbitkan HPL untuk Tanah di Badan dan Sepadan Sungai. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh tanah yang berada di badan dan sepadan sungai akan diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah tersebut serta menghindari kepemilikan pribadi yang tidak sah.

“Yang jelas, semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan di-HPL-kan atas nama negara,” ujar Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025, dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.

Ia menambahkan banyak tanah di sepanjang sungai yang sebelumnya tidak bersertifikat, sehingga memicu permasalahan hukum dan pengelolaan.

Menurut Nusron, tanah yang berstatus milik negara tidak bisa diterbitkan sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama individu. Hal ini untuk memastikan bahwa tanah tersebut tetap berada di bawah kewenangan negara dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Pengelolaan tanah di badan sungai akan bergantung pada instansi yang bertanggung jawab atas wilayah tersebut," tandas Nusron.

Nusron menguraikan, jika sungai berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka pengelolaannya dilakukan oleh Badan Pengelola Wilayah Sungai (BPWS). Sementara itu, jika sungai dikelola oleh pemerintah daerah, maka tanggung jawabnya ada pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi.

Penanganan Bangunan di Tanah Sungai

Terkait dengan bangunan yang sudah berdiri di tanah sepadan sungai, pemerintah akan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam menyelesaikan permasalahan ini.

"Jika relokasi diperlukan, maka pemindahan akan dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak warga yang terdampak," ucapnya.

Nusron menegaskan relokasi bukan berarti penggusuran, melainkan memberikan solusi yang adil dan layak bagi masyarakat.

Ganti rugi hanya akan diberikan kepada warga yang memiliki alas hak yang sah atas tanah tersebut. Pemerintah juga akan membentuk panitia pengadaan tanah guna menentukan nilai ganti rugi berdasarkan penilaian objektif.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian dalam kebijakan ini adalah Sungai Bekasi, yang telah memiliki 124 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pemerintah daerah bersama Kementerian PU akan mengatur proses relokasi agar tidak mengganggu kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa langkah penataan tanah di badan dan sepadan sungai ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pencegahan bencana banjir.

Dengan memastikan bahwa tanah di sepanjang sungai tetap dalam pengelolaan negara, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya air dan mengurangi risiko bencana bagi masyarakat di sekitarnya.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X