Jumat, 12 Juni 2026

Dugaan Volume MinyaKita Disunat, Polda Jateng Cek Produsen di Kudus

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 12 Maret 2025 | 12:01 WIB
Dugaan Volume MinyaKita Disunat, Polda Jateng Cek Produsen di Kudus. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Dugaan Volume MinyaKita Disunat, Polda Jateng Cek Produsen di Kudus. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

KUDUS, KLIKSOLONEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah melakukan pengecekan di salah satu koperasi UMKM produsen minyak goreng di Mejobo, Kudus.


Pengecekan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan adanya Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan label kemasan.


Hasilnya, produk Minyakita yang diduga mengalami pengurangan volume bukan berasal dari koperasi UMKM di Kudus tersebut.


Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, membenarkan bahwa pihaknya telah mengecek tempat produksi Minyakita di Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, yang berlokasi di Desa Golentapus, Kudus.

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan Minyakita yang volumenya disunat di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Selain melakukan pengecekan, kami juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Koperasi, karyawan koperasi, serta warga sekitar," ujar Arif pada Selasa 11 Maret 2025.

Arif menjelaskan koperasi tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai. Koperasi ini juga diketahui sebagai rekanan dari produsen Minyakita di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Koperasi di Kudus ini hanya berperan sebagai Distributor 1 (D1) dan melakukan pengemasan atau repacking Minyakita yang dikirim dari produsen tersebut," jelas Arif.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa koperasi tersebut pernah memproduksi Minyakita sebanyak 800 karton pada tahun 2023. Namun, seluruh hasil produksi hanya dijual kepada anggota internal koperasi.

Setelah itu, koperasi tersebut tidak lagi memproduksi Minyakita karena mendapat peringatan dari Kementerian Perdagangan terkait perizinan yang belum lengkap.

"Sejak 2023, koperasi ini tidak lagi melakukan produksi setelah mendapat peringatan dari Kemendag karena izinnya belum lengkap," tambahnya.

Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa ada perbedaan antara kemasan Minyakita yang ditemukan di Pasar Lenteng Agung dengan kemasan yang digunakan oleh koperasi UMKM di Kudus. Ketua koperasi juga menegaskan bahwa Minyakita yang disunat bukan produksi mereka.

"Ketua koperasi menyatakan bahwa Minyakita tersebut bukan produksi mereka. Hal ini juga didukung dengan perbedaan label yang digunakan," kata Arif.

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Jateng telah melakukan pengecekan serupa di pasar-pasar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya Minyakita yang volumenya tidak sesuai di wilayah tersebut.

Sebelumnya, polisi menyita Minyakita buatan tiga produsen yang volumenya tidak sesuai dengan label. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak tersebut hanya berisi 700-900 mililiter, padahal seharusnya 1 liter sesuai dengan label kemasan.

"Kami menemukan minyak goreng merek Minyakita yang, setelah dilakukan pengukuran, volumenya tidak sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan," kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Minggu 9 Maret 2025.

-
Dugaan Volume MinyaKita Disunat, Polda Jateng Cek Produsen di Kudus. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

Helfi juga mengungkapkan bahwa tiga produsen Minyakita yang produknya ditemukan tidak sesuai volume adalah:

  1. PT Artha Eka Global Asia, yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

  2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah.

  3. PT Tunas Agro Indolestari, yang memproduksi Minyakita kemasan pouch 2 liter di Tangerang, Banten.


Dengan temuan ini, pihak berwenang akan terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan perlindungan konsumen terkait produk minyak goreng Minyakita. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X