Jumat, 12 Juni 2026

Gubernur Jateng Transformasi Eks Bakorwil di Solo Jadi Mal Pelayanan Publik, Permudah Akses Layanan Warga

Photo Author
Administrator, KlikSoloNews.com
- Senin, 10 Maret 2025 | 12:14 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau gedung eks Bakorwil di Solo untuk dijadikan Mal Pelayanan Publik Provinsi Jateng. (Foto: Dok. KlikSoloNews)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau gedung eks Bakorwil di Solo untuk dijadikan Mal Pelayanan Publik Provinsi Jateng. (Foto: Dok. KlikSoloNews)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau Gedung Eks Bakorwil di Jalan Slamet Riyadi No. 1, Solo, untuk mempersiapkan transformasi menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) tingkat provinsi.

Langkah ini diharapkan dapat mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat, tanpa harus mengurus administrasi ke Semarang.

Luthfi, yang didampingi Wali Kota Solo Respati Ardi, menegaskan eks kantor Bakorwil akan difungsikan sebagai kantor perwakilan Pemprov Jateng di berbagai daerah.Gub

"Memang yang bekas-bekas Bakorwil nanti akan kita setting menjadi Mal Pelayanan Publik sebagai kepanjangan tangan Pemprov di masing-masing kota/kabupaten," ujarnya.

Menurut Luthfi, konsep MPP ini tidak hanya akan memusatkan layanan dari berbagai dinas dalam satu lokasi, tetapi juga tanpa memerlukan tambahan anggaran dan personel baru.

"Ini janji politik saya kemarin untuk memudahkan pelayanan pada masyarakat. Birokrasi yang bagus adalah birokrasi yang bisa melayani dari yang paling kecil," tegasnya.

Wali Kota Solo Respati Ardi menyambut baik rencana tersebut dan menilai MPP akan menjadi langkah awal dalam penguatan aglomerasi Soloraya. Menurutnya, keberadaan MPP dapat menarik lebih banyak investor, tidak hanya ke Solo, tetapi juga ke daerah sekitarnya seperti Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali.

"Saya tadi menambahkan kepada Pak Gubernur untuk penggunaan MPP sekaligus peta investasi di Soloraya. Jadi, ketika ada investor yang mau masuk ke Solo, mereka bisa langsung mengurus semuanya di sini," jelas Respati. (KS06)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X