JEBRES, KLIKSOLONEWS.COM - Apes! Begitu kata yang pas disematkan pada David Bagus Meitanto (34), yang ditangkap massa karena mencuri tabung gas melon di sebuah warung bakso.
Polemik distribusi gas elpiji 3 kilogram yang tak kunjung selesai rupanya memicu aksi nekat David Bagus Meitanto, warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasarkliwon.
Pada Senin pagi, 10 Februari 2025, ia kedapatan mencuri enam tabung gas melon yang biasa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Aksinya itu terjadi di sebuah warung bakso yang terletak di ruas jalan Hos Cokroaminoto, Solo.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Jebres, Kompol Murtiyoko, saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Senin 10 Februari 2025, siang.
Kapolsek menjelaskan, David melakukan aksinya dengan membobol warung menggunakan obeng untuk mengambil gas-gas tersebut.
Sebelum berhasil diamankan polisi, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang mengetahui perbuatannya.
Berawal dari informasi seorang pedagang ayam yang menanyakan kepada pemilik warung mengapa warungnya sudah buka pagi-pagi.
"Ketika pemilik warung menjawab dirinya masih berada di rumah, pemilik warung pun bergegas menuju lokasi dan menemukan bahwa ada pencurian yang sedang terjadi," kata Kapolsek Jebres.
Pelaku yang ketahuan langsung berusaha melarikan diri dengan sepeda motor, namun tidak berhasil. Sepeda motor yang digunakan pelaku terjatuh dan menyebabkan ia harus menyerah kepada warga. Tak terima dengan tindakan pelaku, warga pun sempat menghakimi David sebelum akhirnya polisi datang untuk mengamankan pelaku.
Kapolsek Jebres, Kompol Murtiyoko, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tentang pencurian tersebut sekitar pukul 04.15 WIB.
"Patroli Polsek Jebres segera meluncur ke lokasi setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang pelaku pencurian tabung gas yang telah diamankan," kata Kompol Murtiyoko.
Sesampainya di lokasi, polisi menemukan David yang sudah babak belur akibat amukan massa. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Jebres untuk menghindari kerumunan warga yang masih geram.
Berdasarkan keterangan, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara.
Kasus-kasus yang pernah dijalani David di antaranya penganiayaan pada tahun 2007, pencurian pada tahun 2010, penganiayaan lagi di tahun 2012, serta beberapa kali kasus pencurian yang terakhir kali ia lakukan pada tahun 2020.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah satu unit motor Suzuki Nex, kunci L, obeng, dan sebuah bronjong yang digunakan pelaku untuk membawa tabung gas hasil curian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi gas Elpiji di masyarakat yang kini tengah menjadi sorotan.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya praktik kecurangan atau pencurian serupa. Sementara itu, pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menindak tegas pelaku kriminal yang merugikan masyarakat. (KS01)