Jumat, 12 Juni 2026

Tim Resmob Amankan Pelaku Curanmor Asal Lampung, Berhasil Bobol Tiga Kendaraan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 7 Februari 2025 | 11:27 WIB
Tim Resmob Amankan Pelaku Curanmor Asal Lampung, Berhasil Bobol Tiga Kendaraan. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)
Tim Resmob Amankan Pelaku Curanmor Asal Lampung, Berhasil Bobol Tiga Kendaraan. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang pelaku berinisial PK (39), warga Tulang Bawang, Lampung.

Pelaku yang diduga telah melakukan aksi kejahatan di wilayah Kota Surakarta ini berhasil diamankan pada Jumat 7 Februari 2025 di rumah kosnya yang terletak di belakang Terminal Tirtonadi, Surakarta.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Panit Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, menyampaikan PK ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang menjadi target aksi curanmor pada 29 Desember 2024.

Korban yang berinisial AS (31), warga Kartasura, Sukoharjo, kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio GT yang dibawa kabur pelaku.

"Peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Angga melalui aplikasi OMI sekitar sebulan sebelumnya," kata Ipda Irham.

Seiring berjalannya waktu, pelaku berhasil meyakinkan korban mereka akan menjalin hubungan yang lebih serius, bahkan menjanjikan pernikahan.

"Pada tanggal 29 Desember 2024, pelaku bertemu dengan korban di depan dealer Suzuki di Jajar, kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke penginapan RedDoorz Manahan," ungkap Ipda Irham.

Setibanya di penginapan, pelaku menyarankan korban untuk mandi dengan alasan akan diajak makan malam bersama teman-temannya.

Namun, saat korban selesai mandi, pelaku sudah tidak ada di tempat dan membawa kabur sepeda motor korban beserta barang-barangnya. Kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp9.500.000.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PK ditangkap di rumah kosnya yang terletak di belakang Terminal Tirtonadi pada Jumat pagi, 7 Februari 2025.

Pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali, dengan rincian sebagai berikut pada 29 Desember 2024, di Redoorz Manahan, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih.

Selanjutnya pada 2 Januari 2025, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di lokasi yang berbeda dengan mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun.

Lokasi ketiga pada 5 Februari 2025, pelaku juga mencuri sepeda motor Yamaha Filano warna putih.

Dari hasil penangkapan pelaku, Tim Resmob berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua pasang sepatu, satu pasang sandal, dua unit handphone, tiga unit sepeda motor hasil curian, serta uang tunai senilai Rp300.000.

Saat ini, PK telah ditahan di Polresta Surakarta dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga keamanan kendaraan mereka," ungkap Ipda Irham. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X