Sabtu, 13 Juni 2026

NGERI! Ini Cara Pelaku Mutilasi di Ngawi Masukkan Tubuh Korban ke Bagasi Mobil

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 31 Januari 2025 | 12:57 WIB
NGERI! Ini Cara Pelaku Mutilasi di Ngawi Masukkan Tubuh Korban ke Bagasi Mobil. (KlikSoloNews/dok Twitter)
NGERI! Ini Cara Pelaku Mutilasi di Ngawi Masukkan Tubuh Korban ke Bagasi Mobil. (KlikSoloNews/dok Twitter)

NGAWI, KLIKSOLONEWS.COM - Ngeri! Ini cara pelaku mutilasi di Ngawi saat memasukkan tubuh korban ke bagasi mobil.

Kasus mutilasi di Ngawi yang menggegerkan masyarakat Indonesia kembali mengungkap fakta baru. Rochmat Tri Hartanto (RTH) alias Anto, tersangka utama dalam pembunuhan sadis Uswatun Khasanah, terekam CCTV saat membawa koper berisi potongan tubuh korban.

Namun, yang menarik perhatian publik bukan hanya aksi tersangka, melainkan keberadaan seorang pria yang menemani pelaku dalam rekaman tersebut.

Dalam rekaman CCTV di sebuah hotel di Kediri, tersangka tampak santai saat memasukkan koper merah ke dalam mobil.

Namun, yang menjadi tanda tanya besar adalah sosok pria yang mendampinginya. Kepolisian saat ini masih mendalami peran pria tersebut dalam kasus ini. Apakah ia hanya sebatas membantu tanpa mengetahui isi koper atau memiliki keterlibatan lebih jauh?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkapkan pria tersebut adalah kerabat tersangka yang diminta mengantar ke rumah neneknya di Tulungagung.

Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada indikasi keterlibatan lebih lanjut.

Motif Mutilasi di Ngawi

Kasus ini bermula dari rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam. Menurut keterangan polisi, tersangka yang mengaku sebagai suami siri korban tidak terima karena korban sering membawa pria lain ke tempat kosnya.

Selain itu, korban diduga kerap melontarkan ucapan yang menyakitkan, termasuk mendoakan anak tersangka memiliki nasib buruk di masa depan. Hal ini memicu kemarahan tersangka hingga akhirnya melakukan tindakan brutal.

Pembunuhan ini dilakukan di sebuah kamar hotel di Kediri, di mana tersangka mencekik korban hingga tewas. Setelahnya, ia memutilasi tubuh korban menggunakan pisau dapur yang baru dibelinya di pasar.

Potongan tubuh korban kemudian dibuang di berbagai lokasi, yaitu bagian dada di Ngawi, kaki di Ponorogo, dan kepala di Trenggalek.

Atas perbuatannya, RTH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang membantu dalam proses pembuangan jenazah.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X