Jumat, 12 Juni 2026

Kronologi Penangkapan Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 8 Januari 2025 | 21:51 WIB
Kronologi Penangkapan Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)
Kronologi Penangkapan Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Tim Resmob Polresta Surakarta berhasil mengamankan pelaku penipuan tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina di ajang Piala AFF 2024 yang berlangsung di Stadion Manahan pada 21 Desember 2024.

Pelaku berinisial RBA (31), warga warga Desa Sambirata, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Ipda Irham Rhozan, Kanit Resmob Polresta Surakarta mewakili Kasat Reskrim Kompol Ismanto mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 8 Januari 2025 di Kabupaten Klaten.

“Pada Rabu 8 Januari 2025, Tim Resmob Polresta Surakarta telah mengamankan saudara RBA atas tindak pidana penipuan penjualan tiket timnas Indonesia vs Filipina di Stadion Manahan. Sekarang yang bersangkutan (pelaku RBA) sedang dalam pemeriksaan,” ungkap Ipda Irham, Rabu 8 Januari 2025, malam.

Ipda Irham menjelaskan, pada Senin 9 Desember 2024, hingga Senin 16 Desember 2024, terjadi tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang terkait pembelian tiket pertandingan sepak bola antara Timnas Indonesia dan Filipina.

Kejadian ini berlangsung di rumah seorang warga di Semanggi, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasarkliwon, Solo.

“Pelaku, yang diketahui bernama RBA diduga melakukan penipuan dalam penjualan tiket pertandingan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Desember 2024 di Stadion Manahan, Kota Surakarta. Akibat dari aksi pelaku, pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar Rp28.850.000,” ungkap Ipda Irham.

Kronologi Kejadian

Pelaku RBA menawarkan tiket pertandingan melalui media tertentu. Korban tergiur oleh penawaran tersebut dan mentransfer uang sejumlah Rp28.850.000 untuk pembelian tiket. Namun, tiket yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban.

Pada hari pertandingan, Sabtu 21 Desember 2024, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan karena tidak dapat masuk ke Stadion Manahan. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polresta Surakarta.

“Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polresta Surakarta berhasil melacak keberadaan pelaku,” tambah Irham.

Dipimpin Ipda Irham, pelaku RBA diamankan di Masjid Al-Mujahirin Gondangan, Klaten, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku hendak menemui istrinya yang berada di kontrakan rumahnya di Klaten.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui kesalahannya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya laptop, handphone, buku tabungan,dan kartu ATM sejumlah bank.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Surakarta guna proses sidik lebih lanjut,” pungkas Irham. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X