JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Drama bak sinetron yang melibatkan Yudi Setiasno (43), warga Solo, dan mantan istrinya, Arimbi Dwi Widayanti (39), akhirnya mencapai klimaks di hadapan Komisi III DPR RI.
Tuduhan Yudi bahwa Arimbi menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa berinisial D (24) kini terbukti tidak berdasar, setelah Arimbi mengungkapkan fakta sesungguhnya pada Senin 30 Desember 2024.
Dalam kesempatan berbicara di hadapan Ketua Komisi III dan para anggota, Arimbi mengaku bahwa laporan dugaan pemerkosaan yang dibuatnya di Polresta Solo pada Oktober 2017 dilakukan di bawah tekanan Yudi.
“Laporan tersebut bukan kehendak saya, melainkan hasil paksaan dari Yudi yang saat itu dipicu oleh rasa cemburu. Dia curiga saya berselingkuh dengan D, seorang mahasiswa indekos di rumah kami,” ujar Arimbi, didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz.
Tidak hanya itu, Yudi juga menuduh D melakukan pelecehan seksual terhadap anak mereka yang berinisial K. Namun, Arimbi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Untuk membuktikan kecurigaannya, Yudi bahkan menyekap Arimbi dan D di lokasi terpisah selama tiga hari. D berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan, sementara Arimbi mengaku dipaksa melaporkan dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual ke Polresta Surakarta.
“Pada kesempatan pertama, saya mencabut laporan tersebut pada November 2017 karena tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan,” jelas Arimbi.
-
Setelah konfrontasi yang berlangsung secara tertutup di ruang rapat Komisi III, kuasa hukum Yudi, Unggul Sopelua Sitorus SH, menyatakan pengunduran dirinya.
“Saya mengundurkan diri karena tidak ada fakta atau bukti yang cukup untuk mendukung klaim klien saya. Masalah ini terlalu abu-abu,” kata Sitorus melalui panggilan video pada Senin petang.
Diberitakan sebelumnyam Yudi Setiasno mengadu ke Komisi III DPR RI atas kasus dugaan perkosaan. Di hadapan Komisi III, Yudi menceritakan kronologi dengan drama menangis tersedu-sedu.(KS01)