Jumat, 12 Juni 2026

Sidak Makanan Jelang Nataru, Pemkot Surakarta Temukan Makanan Tanpa Izin Edar dan Penyimpanan Tidak Sesuai Standar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 6 Desember 2024 | 15:29 WIB
Sidak Makanan Jelang Nataru, Pemkot Surakarta Temukan Makanan Tanpa Izin Edar dan Penyimpanan Tidak Sesuai Standar. (KlikSoloNews/dok)
Sidak Makanan Jelang Nataru, Pemkot Surakarta Temukan Makanan Tanpa Izin Edar dan Penyimpanan Tidak Sesuai Standar. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM -  Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pada Kamis 5 Desember 2024.

Sidak ini bertujuan memastikan keamanan dan kualitas produk makanan serta obat-obatan yang beredar di masyarakat.

Dua tim diterjunkan dalam sidak tersebut. Tim A menyasar Pasar Jongke, Toko Oleh-oleh Cokro, dan Sami Luwes di Jalan Slamet Riyadi. Sementara itu, Tim B bergerak ke Pasar Gede, Toko Oleh-oleh sepanjang Jalan Kalilarangan, dan Luwes Kestalan.

Ketua Tim Kerja Farmasi Perbekalan Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Ana Prasanti, menyatakan bahwa pengawasan melibatkan beberapa instansi, termasuk Balai Pengawas Obat dan Pertanian, Satpol PP, Linmas, serta Dinas Kesehatan. Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar keamanan pangan.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran, seperti produk makanan tanpa izin edar, kemasan rusak, dan makanan tanpa tanggal kedaluwarsa. Di pasar tradisional, ditemukan pula produk pangan kemasan yang disimpan langsung di lantai, yang tidak sesuai standar penyimpanan.

“Kebanyakan di pasar tradisional dari sisi penyimpanan kurang baik. Banyak produk pangan kemasan disimpan di lantai, padahal standar menyarankan agar produk ditempatkan di rak atau display yang memadai,” jelas Ana.

Petugas memberikan pembinaan kepada pedagang terkait pentingnya penyimpanan yang benar dan meminta produk tak berizin serta kemasan rusak segera ditarik dari peredaran.

Pedagang diberikan waktu 14 hari kerja untuk memperbaiki praktik mereka atau mengembalikan barang kepada distributor.

“Kami akan kembali untuk mengevaluasi dan meminta penjelasan dari pedagang yang tidak memenuhi batas waktu yang ditentukan,” tambah Ana.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan pangan bagi masyarakat Solo selama masa libur Natal dan Tahun Baru. (KS02)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X