JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Sembari menangis terharu, Presiden Prabowo resmi menaikkan gaji guru ASN dan tunjangan guru non-ASN.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer non-ASN dalam rangka peringatan Puncak Hari Guru Nasional yang diselenggarakan di Velodrome, Jakarta, Kamis 28 November 2024.
Keputusan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran vital guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa gaji guru ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara itu, guru non-ASN yang telah mengikuti program sertifikasi guru juga akan menerima peningkatan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.
“Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK dan guru-guru Non-ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru-guru Non-ASN akan mendapatkan tunjangan profesi yang ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan,” kata Prabowo dalam acara tersebut.
Pengumuman ini disambut dengan tepuk tangan meriah dari para guru yang hadir dalam acara tersebut, sebagai bentuk apresiasi terhadap kebijakan yang dapat meringankan beban kehidupan mereka.
Prabowo juga menegaskan bahwa meskipun pemerintah baru saja menjabat, mereka tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
“Walaupun kami baru berkuasa sebulan, kami umumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” tambahnya, disambut oleh tepuk tangan yang meriah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti juga telah mengungkapkan bahwa gaji guru ASN akan mengalami kenaikan sesuai dengan gaji pokok yang mereka miliki.
Sementara gaji guru non-ASN yang sudah melalui sertifikasi guru akan mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp2 juta.
Mu'ti menjelaskan bahwa peningkatan tunjangan profesi untuk guru non-ASN ini berasal dari program sertifikasi guru yang berlaku di luar gaji yang diterima dari sekolah tempat mereka mengajar.
“Kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras guru, yang telah berperan besar dalam dunia pendidikan. Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia,” ujar Mu'ti.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan para guru, baik ASN maupun non-ASN, dapat bekerja lebih optimal dalam mencerdaskan anak bangsa dan memajukan dunia pendidikan Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan para pendidik yang merupakan pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia di Tanah Air. (KS01)