Jumat, 12 Juni 2026

Maxim Mengakui Pelaku Kasus Orderan Fiktif di Klaten Karyawannya

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 14 November 2024 | 23:15 WIB
Maxim Mengakui Pelaku Kasus Orderan Fiktif di Klaten Karyawannya. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Maxim Mengakui Pelaku Kasus Orderan Fiktif di Klaten Karyawannya. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COMMaxim Indonesia melakukan langkah klarifikasi atas kasus orderan fiktif di Klaten merupakan karyawannya.

Muhammad Dwi Septyantono sudah dijadikan tersangka pihak Polresta Surakarta atas kasus oderan fiktif di Klaten.

Atas pemberitaan tersebut, Maxim Indonesia melalui Yuan Ifdal Khoir, Public Relations Specialist menjelaskan, pelaku yakni Muhammad Dwi Septyantono adalah seorang mantan karyawan Maxim di wilayah Klaten.

“Maxim Indonesia, sebagai salah satu penyedia layanan transportasi daring terbesar di Indonesia, ingin memberikan penjelasan resmi terkait dugaan kasus orderan fiktif yang melibatkan seorang mantan karyawan kami di Klaten( saat kejadian pelaku berstatus karyawan dengan jabatan Head of Division Maxim Klaten, Jawa Tengah, dengan inisial MDS (Muhammad Dwi Septyantono),” tulis Yuan Ifdal Khoir melalui keterangan resmi diterima redaksi KlikSoloNews, Kamis 14 November 2024.

Dituliskan, MDS, yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut, telah mengambil langkah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dijelaskan, pada tanggal 22 Mei 2024, MDS mengadakan pertemuan dengan komunitas pengemudi Gocar di Klaten untuk memberikan klarifikasi, menawarkan ganti rugi, dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Ini adalah bukti bahwa Maxim Indonesia selalu mendorong penyelesaian masalah secara baik-baik dan dalam semangat keadilan,” jelas Yuan Ifdal.

Sebagai perusahaan yang beroperasi di industri e-hailing, pihaknya menegaskan bahwa tindakan orderan fiktif tidak dapat dibenarkan dalam aturan internal perusahaannya dan juga bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Kami selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan kami berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya.

Terkait laporan yang beredar, Muhammad Dwi Septyantono dilaporkan telah melakukan orderan fiktif sebanyak 11 kali. Dari jumlah tersebut, 4 orderan berhasil mendapat pengemudi yang kemudian dibatalkan, sementara 7 orderan lainnya tidak mendapatkan pengemudi.

“Pihak pelapor mengklaim bahwa tindakan ini menyebabkan penurunan order hingga 50%. Namun, dari perspektif kami sebagai aplikator layanan transportasi daring, jumlah orderan fiktif tersebut tidak cukup untuk menyebabkan penurunan signifikan dalam volume order atau merusak reputasi layanan secara keseluruhan,” sambungnya.

“Kami juga menanggapi laporan yang menyebutkan bahwa MDS telah melakukan provokasi terhadap pengemudi untuk melakukan aksi protes. Kami menegaskan bahwa tidak ada tindakan provokasi yang dilakukan oleh MDS terhadap pengemudi, dan kami tidak mendapati bukti yang mendukung klaim tersebut,” tulisnya.

Maxim Indonesia selalu berupaya menciptakan iklim persaingan yang sehat dan adil di industri e-hailing. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memesan layanan Maxim dengan cara yang benar dan tidak terlibat dalam praktik orderan fiktif yang merugikan banyak pihak.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” lanjutnya.

“Selain itu, kami juga akan terus memantau proses hukum ini dan berharap Kepolisian dan instansi hukum terkait dapat membuat putusan yang adil dan transparan,” tulisnya.

“Kasus ini juga tidak berdampak pada kegiatan operasional layanan Maxim di Kota Klaten. Pengemudi tetap dapat bekerja seperti biasa dan masyarakat tetap dapat memesan layanan transportasi online di aplikasi Maxim secara normal,” pungkas Yuan Ifdal dalam keterangan tertulis.

-
Dugaan Aksi Order Fiktif Rugikan Mitra Gojek, Bos Maxim Klaten Ditangkap Polisi. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Dwi Septyantono, Head of Division Maxim Klaten, harus berurusan dengan kepolisian akibat dugaan aksi order fiktif yang merugikan sejumlah mitra driver PT GoTo (Gojek Tokopedia).

Tindakan ini diduga dipicu oleh persaingan bisnis layanan transportasi online, meski tersangka menyatakan motifnya hanya “iseng.”

Tersangka, Muhammad Dwi Septyantono, berdalih bahwa tindakannya hanya untuk “iseng” terhadap para driver, bukan untuk persaingan bisnis.

“Saya hanya iseng, tidak ada kaitannya dengan persaingan bisnis. Saya juga sudah mengundurkan diri dari perusahaan sejak 1 Juni lalu dan kini bekerja di lembaga kursus renang,” kata tersangka, sembari berharap agar tidak ada yang meniru perbuatannya.

Muhammad Dwi Septyantono mengakui perbuatannya dan menyesal atas tindakannya merugikan Gojek serta mitra Gojek tersebut.

“Saya mengakui salah, saya khilaf. Saya niatnya usil saja, dan saya mohon maaf, saya harap kasus ini menjadi yang pertama dan terakhir,” ucapnya tertunduk, Senin 11 November 2024. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X