SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang perdana kasus kecelakaan maut di Flyover Manahan yang terjadi awal September lalu.
Terdakwa, Isfaul Janah, hadir langsung dalam persidangan ini, Selasa 12 November 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rina Indajanti, dengan anggota hakim Nurjusni dan Asmudi, dan dimulai tepat pada pukul 12.00 siang.
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhias Adhi Wibowo membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan, Ardhias memaparkan bahwa pada Selasa malam, 3 September 2024, terdakwa yang bekerja di sebuah tempat karaoke di Kota Bengawan, mengendarai mobil Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER.
Setelah selesai bekerja, terdakwa memilih untuk mampir ke sebuah bar di kawasan Jalan Gatot Subroto, di mana ia mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.
Usai dari bar, terdakwa memutuskan pulang pada dini hari Rabu 4 September 2024. Namun, dalam kondisi dipengaruhi alkohol, Isfaul Janah melaju melintasi Jalan Slamet Riyadi, lalu belok ke Jalan Dr Moewardi, hingga menuju Flyover Manahan.
-
Menurut JPU, terdakwa yang dipengaruhi minuman keras atau miras kehilangan kendali kendaraan dan mengabaikan rambu batas kecepatan maksimal 30 km/jam di flyover tersebut.
Akibatnya, terdakwa masuk ke jalur berlawanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Lasiyem, dengan nomor polisi AD 4725 VW.
“Batas kecepatan sudah jelas, namun karena terpengaruh alkohol, terdakwa melanggar aturan hingga masuk jalur berlawanan,” jelas Ardhias di hadapan Majelis Hakim.
Usai insiden tersebut, terdakwa menyadari telah menabrak sesuatu dan langsung berhenti di lokasi. Sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian segera membantu evakuasi korban, dan pihak kepolisian pun langsung menangani situasi tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Rina Indajanti, kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan. Namun, Isfaul Janah menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan akan menunjuk kuasa hukum untuk persidangan selanjutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pengajuan kuasa hukum terdakwa.
JPU Ardhias menambahkan bahwa terdakwa dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 311 dan Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 311 mencakup unsur kesengajaan, sementara Pasal 310 berhubungan dengan kelalaian.
“Kedua pasal ini akan dibuktikan dalam persidangan ke depan,” tutup Ardhias. (KS02)