SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo secara resmi menetapkan IJ (36), pengendara mobil Honda Civic Turbo, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Flyover Manahan pada Rabu dini hari, Rabu 4 September 2024.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, dalam konferensi pers pada Kamis 5 September 2024.
Kapolresta Iwan menjelaskan, keputusan untuk menetapkan IJ sebagai tersangka diambil setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Kami telah menetapkan IJ sebagai tersangka karena ia terbukti mengemudikan kendaraan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hasil olah TKP dan keterangan saksi memperkuat bukti tersebut," jelas Iwan.
Insiden tragis ini terjadi saat IJ mengendarai mobil Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER dari arah Selatan ke Utara Flyover Manahan Solo.
Melaju dengan kecepatan tinggi, IJ melanggar marka jalan dan menabrak sepeda motor Honda Supra AD 4725 VW yang dikendarai Lasiyem (56), warga Nogosari, Boyolali. Lasiyem, pengendara sepeda motor, meninggal di tempat akibat kecelakaan tersebut.
Hasil tes alkohol menunjukkan bahwa IJ berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi, yang juga diakui oleh tersangka dalam pemeriksaan.
"Tes alkohol menunjukkan bahwa tersangka mengonsumsi minuman keras sebelum kecelakaan. Meskipun tes narkoba negatif, kadar alkohol dalam tubuh tersangka melebihi batas yang diperbolehkan," tambah Kapolresta.
IJ kini dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 mengancam pelanggaran yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Sementara Pasal 311 menjerat pengemudi yang mabuk dengan ancaman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa meskipun keluarga korban telah memaafkan IJ secara pribadi, proses hukum tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Proses hukum ini tetap akan berlangsung meskipun pihak keluarga korban telah memberikan maaf. Hal ini adalah tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan," tegas Iwan.
Polresta Surakarta juga memastikan bahwa IJ adalah satu-satunya pengemudi dalam kendaraan tersebut. Dugaan adanya orang lain di dalam mobil yang melarikan diri setelah kecelakaan telah dibantah.
"Hanya IJ yang mengemudikan mobil tersebut. Saksi mata yang membantu di lokasi kejadian sudah kami mintai keterangan," ucap Iwan.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan Polresta Surakarta sedang mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada kejaksaan guna melanjutkan proses hukum lebih lanjut. (KS01)