Jumat, 12 Juni 2026

Dugaan Korupsi Alsintan Karanganyar: Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Berperan sebagai Makelar Kasus

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 12 Juli 2024 | 22:13 WIB
Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COMĀ  - Dugaan Korupsi Alsintan Karanganyar, Kejaksaan tetapkan tiga tersangka berperan sebagai makelar kasus.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan alat industri pertanian (Alsintan) tahun 2021.

Hingga saat ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan 3 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Saiful, Budi, dan Danar. Ketiganya berperan sebagai makelar dalam kasus korupsi ini.

"Dua tersangka, Saiful dan Budi, telah berhasil kita tahan. Sedangkan Danar, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), telah menyerahkan diri secara sukarela," ujar Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, pada Jumat 12 Juli 2024.

Robert menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan pemotongan bantuan Alsintan, sehingga bantuan tersebut tidak sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

"Mereka itu memotong bantuannya, sehingga tidak sampai di masyarakat. Akibatnya, ada beberapa kelompok tani harus menggunakan uang pribadi untuk menutupi kekurangan," katanya.

Kajari menturkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka terjerat dua kasus yang berkesinambungan. Kasus pertama terkait penjualan alat industri pertanian (Alsintan) bantuan dari Kementan serta dana bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).

"Jadi itu antara satu perkara saling berkaitan, dan itu akan kita upayakan dilakukan penuntutan tidak terlalu lama. Dan nanti kita lihat dari kepentingan pembuktian, apakah memungkinkan sendiri-sendiri atau dijadikan satu," ungkapnya.

Robert menambahkan, dari 2 kasus itu, ditemukan bahwa kerugian negara mencapai Rp600 juta. Dengan rincian, kerugian kasus alsintan mencapai 340 juta, dan kasus Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) sebesar Rp270 juta.

"Kasus ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul," tegas Robert.

Kasus korupsi Alsintan di Karanganyar ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan bantuan yang diperuntukkan bagi para petani. Perbuatan para tersangka telah merugikan masyarakat dan menghambat program pemerintah dalam meningkatkan sektor pertanian.

"Ketiga pelaku dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi di dua perkara tersebut. Dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara," pungkas Robert. (KS01)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X