Jumat, 12 Juni 2026

Hingga Kamis 13 Juni 2024, Kominfo Take Down Hampir Tiga Juta Konten Judi Online

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Minggu, 16 Juni 2024 | 12:49 WIB
Ilustrasi. Hingga Kamis 13 Juni 2024, Kominfo Take Down Hampir Tiga Juta Konten Judi Online. (KlikSoloNews/dok)
Ilustrasi. Hingga Kamis 13 Juni 2024, Kominfo Take Down Hampir Tiga Juta Konten Judi Online. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersikap serius menangani judi online yang semakin meresahan di masyarakat.

Hingga Kamis 13 Juni 2024, Kominfo telah memutus akses atau take down terhadap 2.945.150 konten judi online. 


Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan upaya itu merupakan komitmen Pemerintah untuk memberantas judi online secara komprehensif dan mencegah dampak negatif di kalangan masyarakat.


"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 juli 2023 hingga 13 Juni 2024," tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 14 Juni 2024, dilansir laman resmi Kominfo.


Menurut Menteri Budi Arie, dalam kurun waktu yang sama Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.


"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," tuturnya.


Menkominfo menegaskan telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.


"Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tandasnya seraya mengingatkan pengelola platform digital  akan didenda hingga 500 juta rupiah per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online. 


Menteri Budi Arie menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses. 


"Dampak negatif judi online sangat banyak dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa," ungkapnya.


Menkominfo juga mengingatkan akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online. 


"Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien," tandasnya. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X