Jumat, 12 Juni 2026

LP3HI Somasi PT RSK Terkait Pungli Penarikan Retribusi di Jalan Margolawu Kemuning Karanganyar 

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 13 Juni 2024 | 23:54 WIB
Arif Sahudi, Advokat LP3HI, penarikan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dikategorikan sebagai pungli atau pungutan liar. (KlikSoloNews/dok)
Arif Sahudi, Advokat LP3HI, penarikan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dikategorikan sebagai pungli atau pungutan liar. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan somasi kepada PT Rumpun Sari Kemuning (RSK) terkait penarikan retribusi di Jalan Margolawu, Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Hal ini berawal dari aduan masyarakat mengenai pungutan liar (pungli) untuk melintas di jalan tersebut.

LP3HI menemukan bukti adanya penarikan retribusi sebesar Rp 10.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 20.000 untuk mobil, dan Rp 30.000 untuk bus.


Menurut Arif Sahudi, Advokat LP3HI, penarikan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dikategorikan sebagai pungli atau pungutan liar. Surat somasi tersebut, lanjut Arif Sahudi, berlaku mulai tanggal 13 Juni 2024 hingga 14 hari ke depan.


Dia menegaskan, Jalan Margolawu merupakan akses penting bagi warga sekitar, dan penarikan retribusi ini dinilai memberatkan masyarakat.


"Awalnya kami dapat pengaduan, lalu kami investigasi, dan kami sudah kesana, ada bukti dan saya bayar juga," ungkap Arif kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

Menurut Arif, penarikan retribusi itu dinilai sebagai pungutan liar, pasalnya, tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk merujuk penarikan retribusi di kawasan jalan Margolawu.

Apalagi, jalan tersebut menjadi akses penting untuk aktivitas warga di kawasan desa Kemuning, Segorogunung, maupun Jenawi.

"Setelah saya pelajari ketentuan hukum UU jalan atau turunannya, saya tidak temukan ketentuan jalan wisata, makanya saya somasi dulu, siapa tahu memang ada rujukannya," katanya.

Lebih lanjut, Arif mengatakan, dalam somasi itu, pihaknya meminta agar PT RSK segera menghentikan penarikan retribusi di Jalan Margolawu.

Bila tidak ada tindakan penghentian tersebut, lanjut Arif, maka LP3HI akan melanjutkan tindakan ke upaya hukum.

"Oleh karena itu saya mensomasi PT RSK, untuk menghentikan itu, kalau memang dalam waktu tertentu tidak dihentikan, maka kita akan lanjutkan ke upaya hukum," ujarnya.

Arif menambahkan, selain menghentikan penarikan retribusi, pihaknya juga meminta agar PT RSK mengembalikan seluruh uang yang ditarik kepada masyarakat.

"Ya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat harus dikembalikan lah, karena ini menurut saya termasuk pungli," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT Sari Rumpun Kemuning, Walidi, belum mengetahui somasi yang disampaikan. Ia mengaku tidak mengetahui aturan penarikan retribusi jalan wisata Margolawu.

"Saya tidak tahu. Yang mengetahui aturannya pak Direktur utama," katanya. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X