Sabtu, 13 Juni 2026

Bos Rental Mobil Tewas Dihajar Massa di Pati, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 10 Juni 2024 | 19:08 WIB
Bos Rental Mobil Tewas Dihajar Massa di Pati, 3 Pelaku Ditangkap Polisi. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Bos Rental Mobil Tewas Dihajar Massa di Pati, 3 Pelaku Ditangkap Polisi. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)


PATI, KLIKSOLONEWS.COM - Tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, pada Kamis 6 Juni 2024, telah ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.





Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, menjelaskan kasus bermula pada Kamis 6 Juni 2024,  saat BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang.


Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diduga sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa.





"Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur," terang Satake dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Senin 10 Juni 2024.


Dari aksi itu polisi menangkap 3 tersangka antaralain EN (51), seorang petani, berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH.


-
Barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian atas aksi pengeroyokan bos rental di Sukolilo Pati. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

Kemudian BC (37), seorang buruh tani, memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.





Dan ketiga, AG (35), seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan sepeda motor, mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban, serta juga memukul korban.





Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.





Satake mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X