Jumat, 12 Juni 2026

TERUNGKAP! Jaringan Penadah Sepeda Motor Indonesia Vietnam Dibongkar Polda Jateng

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 21 Mei 2024 | 12:55 WIB
TERUNGKAP! Jaringan Penadah Sepeda Motor Indonesia Vietnam Dibongkar Polda Jateng. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
TERUNGKAP! Jaringan Penadah Sepeda Motor Indonesia Vietnam Dibongkar Polda Jateng. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM - Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penadahan sepeda motor transnasional yang melibatkan Indonesia dan Vietnam.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 80 unit sepeda motor curian dan menangkap dua tersangka.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menjelaskan modus operandi jaringan ini adalah dengan membeli sepeda motor leasing dengan harga murah, kemudian dimodifikasi agar terlihat baru dengan spidometer yang diubah menjadi nol kilometer.

Selanjutnya, sepeda motor tersebut dikirim pelaku ke Vietnam tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Para pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah S (38 tahun) dari Demak dan A (39 tahun) dari Demak. S berperan sebagai pemodal, adapun A berperan sebagai pencari motor melalui media sosial Facebook.

-
TERUNGKAP! Jaringan Penadah Sepeda Motor Indonesia Vietnam Dibongkar Polda Jateng. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

S mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.

Adapun A mendapatkan keuntungan Rp500 ribu dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.

“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual Beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya.

Kapolda Jateng mengimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.

"Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silakan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," pungkasnya.

-
TERUNGKAP! Jaringan Penadah Sepeda Motor Indonesia Vietnam Dibongkar Polda Jateng. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun.

Informasi Penting:

  • 80 unit sepeda motor curian diamankan

  • 2 tersangka ditangkap.

  • Modus operandi: membeli sepeda motor leasing murah, modifikasi spidometer, kirim ke Vietnam tanpa dokumen.

  • Dealer dan masyarakat yang dirugikan diminta melapor ke Polda. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X