Jumat, 12 Juni 2026

Wakili Gibran, Teguh Prakosa Menerima Anugerah Parahita Ekapraya

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 19 Desember 2023 | 20:42 WIB
Wakili Gibran, Teguh Prakosa Menerima Anugerah Parahita Ekapraya. (KlikSoloNews/dok Pemkot Surakarta)
Wakili Gibran, Teguh Prakosa Menerima Anugerah Parahita Ekapraya. (KlikSoloNews/dok Pemkot Surakarta)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Mewakili Gibran Rakabuming Raka, Wakil Wali kota Surakarta Teguh Prakosa menerima secara langsung Penganugerahan Parahita Ekapraya kategori Utama dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Puspayoga di Gedung Metro TV lantai 3, Selasa 19 Desember 2o23.

Parahita Ekapraya merupakan Penganugerahan yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam Upaya mewujudkan Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan yang telah dilakukan sejak tahun 2004

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Puspayoga menyampaikan dalam sambutannya, Penganugerahan Parahita Ekapraya didasarkan atas hasil evaluasi Penyelenggaraan PUG tahun 2022 yang telah disampaikan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/Kota.

Pada tahun 2023 ini terdapat 360 instansi yang terdiri dari 16 Kementerian/Lembaga,28 Propinsi dan 316 kabupaten/kota), yang telah melaporkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan PUG melalui Evaluasi Mandiri .

Dari hasil Evaluasi Mandiri dilaporkan Verifikasi Administrasi dan verifikasi Lapangan (melalui sampling) kemudian dilakukan verifikasi akhir.

Hasil Verifikasi Akhir terdapat 12 kementerian/Lembaga, 25 Propinsi, dan 237 Kabupaten/kota yang akan menerima penganugerahan Parahita Ekapraya, yang dibagi menjadi 5 kategori yaitu Pratama, madya, Nindya, Utama dan Mentor. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X