Jumat, 12 Juni 2026

Dosen Atmajaya Yogyakarta: Intervensi KPK Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 14:30 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, (KlikSoloNews/dok)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, (KlikSoloNews/dok)

YOGYAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Dosen Atmajaya Yogyakarta menyebutkan, jika ada intervensi pada kinerja KPK, bisa berujung pemakzulan Jokowi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diintervensi pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 silam. Hal itu diungkapkan mantan ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam program Rosi, yang ditayangkan di stasiun swasta nasional, Jumat 1 Desember 2023.

Agus mengatakan, kala itu dirinya sedang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Pada tahun 2017, dia dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan agar pengusutan kasus Setya Novanto terkait kasus mega korupsi pengadaan e-KTP dihentikan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, turut angkat bicara atas pengakuan Agus Rahardjo. Menurutnya, kesaksian mantan Ketua KPK itu dapat menyebabkan dampak hukum yang serius.

Sebaliknya keterangan pihak istana yang disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang membantah adanya agenda pertemuan Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo, juga harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Oleh sebab itu, kedua belah pihak seharusnya mulai membuka diri untuk menginformasikan mengenai kebenarannya. Terlepas dari persoalan mengenai kebenaran tersebut, maka pernyataan mantan Ketua KPK Agus Raharjo yang tentunya sangat berisiko tersebut, haruslah dipergunakan sebagai kesaksian awal untuk menguji kebenaran,” kata Hestu saat dihubungi, Sabtu 2 Desember 2023.

Menurutnya, jika yang disampaikan Agus Rahardjo benar, maka keterangan tersebut mengindikasikan memang ada upaya sistemik untuk melemahkan KPK. Oleh karenanya, presiden tentu dapat ditengarai tidak hanya sekedar menyalahi etika, tetapi juga melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dalam Pasal 7 A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” katanya.

Namun demikian, lanjut Hestu, proses pemakzulan ini tentu harus melalui prosedur yang cukup rumit.

Oleh sebab itu, demi penegakan hukum dan penegakan kebenaran tentang informasi tersebut yang dapat berdampak pada akibat hukum, maka sebaiknya dilakukan klarifikasi dan verifikasi di antara kedua belah pihak.

“Persoalan Korupsi E-KTP adalah persoalan mega korupsi yang terjadi di negeri ini. Penyelesaian atas informasi tersebut tentu akan berdampak pada kepastian hukum yang menjadi cita-cita reformasi,” imbuhnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X