Menurut pengakuan kedua pelaku, dirinya diwajibkan mengendorse 2 kali sehari selama sebulan.
Dan untuk gaji mereka dalam sebulan adalah untuk pelaku ANP Rp1.600.000/ perbulan sedangkan pelaku PWU Rp600.000/perbulan.
"Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 45Ayar (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan dengan ancaman hukuman dengan maksimal 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (KS01)