Jumat, 12 Juni 2026

Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Obat Daftar G hingga Pembuat Tembakau Sintetis

Photo Author
Administrator, KlikSoloNews.com
- Jumat, 14 April 2023 | 14:29 WIB
Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Obat Daftar G hingga Pembuat Tembakau Sintetis. (KlikSoloNews/dok Polresta Banyumas)
Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Obat Daftar G hingga Pembuat Tembakau Sintetis. (KlikSoloNews/dok Polresta Banyumas)

BANYUMAS, KLIKSOLONEWS.COM -- Polresta Banyumas ringkus pengedar obat daftar G hingga pembuat tembakau sintetis.

Sat Narkoba Polresta Banyumas meringkus dua pelaku peredaran obat kemasan daftar G dan Psikotropika serta produksi tembakau sintetis dan ganja.

Hal ini dipaparkan oleh Kapolresta Banyumas dalam konferensi pers di depan awak media yang bertempat di pendopo joglo Polresta Banyumas, Kamis 13 April 2023.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan konferensi pers ini merupakan hasil dari penangkapan tersangka narkoba pada tanggal 1 April 2023 yang kemudian dikembangkan ke wilayah Maos Kabupaten Cilacap.

"Sebelumnya kita mengamankan LW (23) warga Sokaraja tengah di sebuah Barbershop Jl. Jenderal Sudirman Kec. Purwokerto Timur karena diduga sering bertransaksi obat-obatan terlarang. Setelah kita kembangkan ternyata obat-obat tersebut diperoleh dari IW (26) warga Maos Kabupaten Cilacap," ungkap Kapolresta Banyumas.

Dari informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap IW (26) dan melakukan penggeledahan dirumahnya di Jl Maoslor Kecamatan Maos, Kabupaten Banyumas.

"Pada saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti 132.688 butir obat daftar G, dan 2.020 butir obat psikotropika. Selain itu kami juga mengamankan bahan pembuat tembakau sintetis, liquid sintetis siap edar sebanyak 12 botol ukuran 10 ml dan 4 botol berukuran 5 ml. Kemudian juga ada 109,8 gram tembakau sintetis siap edar, daun serta biji batang ganja siap edar seberat 30,86 gram," ujarnya.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa pelaku IW adalah residivis kasus narkotika pada tahun 2016.

Berdasarkan keterangan pelaku, obat-obatan tersebut dijual oleh mereka secara ecer 50 ribu perbutir, jadi total keseluruhan jika dirupiahkan senilai Rp. 673.640.000. Sedangkan untuk tembakau sintetis dijual seharga Rp1 juta berisi 5 paket.

Atas perbuatannya, LW dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, serta Pasal 60 ayat (4) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Adapun tersangka IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika memproduksi atau menyalurkan narkotika golongan I dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, dengan penjara paling singkat lima tahun.

Sementara itu, perwakilan dari BPOM Sri Ajiyono Nugroho, mengatakan, kandungan dari tembakau sintetis mengandung bahan kimia yang efeknya lebih berbahaya dari ganja biasa antara lain menyebabkan detak jantung lebih meningkat bahkan bisa menimbulkan keinginannya untuk bunuh diri.

"Ganja sintetis ini dapat merusak syaraf otak karena bahan ini bekerja pada susunan syaraf pusat. Dari beberapa kasus tindak pidana yang terjadi juga disebabkan oleh penggunaan obat-obatan terlarang," ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolresta Banyumas mengimbau kepada masyarakat terutama kepada para orang tua agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba.

"Mari bersama-sama melaksanakan program nasional P4GN (pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba khususnya di wilayah Kab. Banyumas," imbau Kapolresta. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X