BANYUMAS, KLIKSOLONEWS.COM – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil amankan ribuan butir mercon rentengan siap edar, Jumat 24 Maret 2023.
Polisi mengamankan mobil pengangkut ribuan mercon siap edar tersebut dan pengendara langsung diamankan petugas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan, pada Jumat 24 Maret 2023, petugas mendapatkan laporan sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebuah mobil Suzuki Carry warna biru pelat nomor AA-1392-IG diduga membawa ribuan mercon jenis rentengan siap edar.
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian/monitoring terhadap mobil tersebut.
Tim Reaksi Cepat kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Jl Ovisdiman Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada dua orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam d imobil,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu 25 Maret 2023.
Adapun barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng,1 renteng berisi 50 petasan (total 3.500).
Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng,1 renteng berisi 70 petasan (total 3500) dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana.
"Jadi total ada 7.000 butir petasan,” ucap Kasat Reskrim.
Petugas mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan untuk membawa petasan yang diperoleh dari Waleri Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto,” tambah Agus Supriadi.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara. (KS01)