Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim, Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Ismail Bolong

Photo Author
Administrator, KlikSoloNews.com
- Senin, 9 Januari 2023 | 18:05 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers terkait kasus Ismail Bolong. (KlikSoloNews/dok Humas Polri)
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers terkait kasus Ismail Bolong. (KlikSoloNews/dok Humas Polri)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus tambang batu bara illegal di Kaltim, Bareksrim Proli menyerahkan berkas perkara Ismail Bolong, Selasa 10 Januari 2023.

Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus perizinan tambang batu bara ilegal, yaitu mantan anggota Polresta Samarinda, IB atau Ismail Bolong dan dua orang berinisial BP dan RP.

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keterangan tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin 9 Januari 2023.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan tersangka Ismail Bolong (IB) yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip KlikSoloNews dari TribrataNews Polri, Senin 9 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya, Ismail Bolong, seorang mantan anggota polisi diduga melalukan praktik usaha tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Dari usaha ilegalnya tersebut, Ismail Bolong mendapat keuntungan mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020-Desember 2021.

Kasus Ismail Bolong kemudian menyita perhatian publik setelah mengeluarkan testimoni terkait setoran uang dari usaha tambang ilegal ke pejabat Polri. Walaupun kemudian pernyataannya dibantah sendiri.

Terkait kasus Ismail Bolong tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus dugaan setoran yang terkait dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur itu berdasarkan pengakuan dari Ismail Bolong.

Kapolri mengatakan, pengusutan kasus tersebut tentu dimulai dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

“Tentunya kita kan mulai dari Ismail Bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa,” demikian disampaikan Kapolri, Minggu 27 November 2022. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X