SOLO, KLIKSOLONEWS.COM -- Unit Reskrim Polsek Laweyan berhasil mengamankan pelaku penggelapan uang dengan korban ratusan pedagang Pasar Kembang, Kota Solo.
Polisi menetapkan Wiyadi (46) warga Nungso RT 02 RW 05 Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka. Keseharian, tersangka berjualan gorengan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono menjelaskan, total kerugian mencapai Rp512 juta dari 203 pedagang Pasar Kembang. Pelaku berdalih menghimpun dana investasi untuk menipu para korban sejak Juni 2019.
“Tersangka menggunakan modus menghimpun dana dari pedagang melalui Koperasi Simpan Pinjam Citra Tama. Setiap bulan, pedagang akan mendapatkan keuntungan 0,8 persen,” jelas Kapolsek dalam gelar perkara di Mapolsek Laweyan, Rabu (11/11/2020).
Sebanyak 203 pedagang tersebut mulai menabung harian ke Wiyadi mulai 17 Juni 2019. Tabungan tersebut seharusnya sudah cair beserta bunga yang dijanjikan setahun setelahnya atau tepatnya pada 23 April 2020.
Namun karena tingginya bunga tersebut, koperasi ini akhirnya bangkrut dan tidak sanggup mengembalikan. Tersangka hanya mampu mengembalikan sebanyak Rp27 juta untuk seluruh pedagang, sehingga sisanya Rp485 juta belum dibayar.
Ismanto memaparkan, Koperasi Simpan Pinjam Citra Tama juga berjalan tanpa izin dari Bank Indonesia. Untuk transaksi dengan pedagang, tersangka membuat sertifikat sebagai bukti nasabah menyetorkan uang sesuai jumlah yang disepakati.
"Jadi modus semacam ini banyak dilakukan oleh pelaku penipuan untuk menghimpun dana. Imbal balik tinggi selalu jadi modus utama," paparnya.
Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Perbankan No.10/1998 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (KS01-01)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: KS1
Terkini
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:29 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 18:52 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 15:55 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 15:37 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 20:03 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 19:32 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:35 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 14:50 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 14:35 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 13:56 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 09:31 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 08:57 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 01:48 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 01:36 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 19:29 WIB
Sabtu, 6 Juni 2026 | 15:00 WIB
Sabtu, 6 Juni 2026 | 14:00 WIB
Sabtu, 6 Juni 2026 | 13:00 WIB
Sabtu, 6 Juni 2026 | 12:00 WIB
Sabtu, 6 Juni 2026 | 11:30 WIB