Jumat, 12 Juni 2026

Sidang Lanjutan Kasus Bank UOB, JPU Sebut Terdakwa Tak Jalankan SOP

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 27 Juli 2020 | 09:27 WIB
BANJARSARI (KLIKSOLONEWS.COM) – Sidang lanjutan kasus Bank UOB masuk dalam babak baru. Dalam lanjutan sidang replik atau jawaban jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (27/7/2020), menghadirkan tiga terdakwa kasus kejahatan perbankan tersebut, masing-masing Natalia Go, Vincencius Hendri, dan Meliawati

Jaksa Penuntut Umum (JPU), RR Rahayu Nur Raharsi mengungkapkan, tiga terdakwa  tersebut tak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan korban Roestiana Cahyo Dewi. Hal itu ditegaskan Rahayu usai sidang replik atau jawaban jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (27/7/2020).

Ketiga terdakwa yang merupakan karyawan Bank UOB Solo tersebut dituntut hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp5 miliar subsider enam bulan penjara. Dalam sidang pledoi sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menegaskan tidak adanya kesalahan SOP yang dibuktikan dalam audit internal.

"Kami berpendapat bahwa hasil audit mereka tidak ada bukti telah dilaporkan atau ada di catatan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan menyetujui bahwa tidak ada pelanggaran. Untuk itu, pendapat mereka tidak bisa digunakan sebagai acuan," kata Rahayu kepada wartawan usai sidang.

Rahayu menjelaskan terkait audit internal tidak hanya sekadar sebagai formalitas, melainkan harus dilakukan dengan langkah-langkah tambahan seperti di atas.

Terlebih, penarikan rekening join and yang seharusnya dilakukan dua orang antara Roestiana Cahyo Dewi sebagai korban dengan Waseso hanya dilakukan oleh Waseso hingga 18 kali.

"Prinsip kehati-hatian inilah yang tidak dijalankan oleh pihak bank (terdakwa). Kalau hanya sekali dua kali dimaklumi, ini kan sudah 18 kali namun tidak kecurigaan dari pihak bank," tegas dia.

Penasihat hukum terdakwa sebelumnya juga menyebut tidak ada slip penarikan asli yang ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sebagai barang bukti. Rahayu menegaskan slip asli tersebut tak masuk dalam kasus yang saat ini berjalan.

Rahayu menambahkan, barang bukti slip asli itu untuk kasus pemalsuan tanda-tangan. Adapun perkara tersebut bukan lagi mempersoalkan masalah tanda-tangan, namun prinsip kehati-hatian dan SOP yang tidak dijalankan.

Seperti diketahui, kasus tindak pidana kejahatan perbankan itu berdasar pengembangan atas laporan Roestina Cahyo Dewi terhadap Waseso. Di mana dalam perkara pemalsuan surat, Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 Agustus 2017 memutuskan hukuman penjara bagi Waseso selama tiga tahun.

Adapun temuan penyidik yang kemudian dijadikan dasar bagi jaksa untuk mendakwa ketiga terdakwa karena para terdakwa tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kerugian pada Roestina Cahyo Dewi sebesar Rp21,6 miliar.(KS01-01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X