Jumat, 12 Juni 2026

Polres Sukoharjo Ungkap 15 Kasus Kriminal dengan 21 Tersangka Selama Operasi Pekat Candi 2026

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 13 Maret 2026 | 13:55 WIB
Polres Sukoharjo Ungkap 15 Kasus Kriminal dengan 21 Tersangka Selama Operasi Pekat Candi 2026 (Kliksolonews/dok)
Polres Sukoharjo Ungkap 15 Kasus Kriminal dengan 21 Tersangka Selama Operasi Pekat Candi 2026 (Kliksolonews/dok)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COMPolres Sukoharjo berhasil mengungkap sedikitnya 15 kasus tindak pidana dengan total 21 tersangka selama periode Januari hingga 11 Maret 2026. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim sekaligus bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri.


Kapolres Sukoharjo Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.


Selama periode Januari hingga 11 Maret 2026, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangani 15 laporan polisi dengan total 21 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” ujar Kapolres.


Adapun kasus yang berhasil diungkap cukup beragam, mulai dari peredaran uang palsu, perjudian, penipuan dan penggelapan, prostitusi, judi online, pencurian, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Dalam kasus peredaran uang palsu, polisi mengamankan tersangka berinisial J.A. dengan barang bukti empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang tunai Rp70.500, satu bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor.


Satreskrim juga mengungkap praktik perjudian konvensional dengan enam tersangka berinisial A.B.S., T.P.S., A.S., E.R., A.S., dan A.K. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai nominal, empat set kartu domino, serta tikar yang digunakan untuk berjudi.


Kasus perjudian lainnya juga berhasil dibongkar dengan tersangka U.H.S. yang kedapatan mengoperasikan judi menggunakan paito. Polisi mengamankan barang bukti berupa paito, dua unit handphone, sepeda motor Honda Revo tahun 2013 bernomor polisi AD 4327 TU, serta uang tunai sebesar Rp457 ribu.


Selain itu, polisi juga mengungkap praktik prostitusi dengan tersangka E.I.N. Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan berupa dua kondom, buku tabungan, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.


Kasus judi online juga berhasil diungkap dengan tersangka R.R.M. dengan barang bukti satu unit handphone yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.


Sementara dalam kasus penipuan dan penggelapan, polisi menetapkan beberapa tersangka berinisial M.N.I., N.D.K., dan I.K. dengan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Genio, kwitansi, surat perjanjian, serta sejumlah dokumen transaksi.


Polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kerugian cukup besar dengan tersangka A.B.U. yang diduga melakukan pencurian sejumlah barang, di antaranya uang tunai sekitar Rp85 juta, telepon genggam, waterpump, mika lampu kendaraan, serta aki.


Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi mengamankan tersangka S. serta dua tersangka lainnya berinisial D.S. dan B.A. dengan barang bukti sepeda motor hasil curian.


Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka P.I.A., serta kasus pencurian 86 mould alat pencetak sol sepatu senilai sekitar Rp1,8 miliar dengan tersangka J. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti kendaraan Panther, troli, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.


Kasus pencurian lainnya juga berhasil diungkap dengan tersangka H.S. dengan barang bukti belasan kardus barang, perangkat CCTV, mesin bor, serta flash disk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X