Jumat, 12 Juni 2026

Polsek Grogol Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bermodus Pemulung, Motor Korban Terlacak hingga Madura

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 29 November 2025 | 13:09 WIB
Polsek Grogol Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bermodus Pemulung, Motor Korban Terlacak hingga Madura (Kliksolonews/dok)
Polsek Grogol Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bermodus Pemulung, Motor Korban Terlacak hingga Madura (Kliksolonews/dok)



SUKOHARJO, KLIKSSOLONEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Grogol, jajaran Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas daerah dengan modus menyamar sebagai pemulung. Dua pelaku, SM alias Marto (36) dan M alias Muin (46), ditangkap setelah motor hasil curian mereka diketahui dibawa hingga Pulau Madura.



Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi pada 25 Oktober 2025 di depan rumah kos Gang Rambutan II, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol. Korban kehilangan satu unit Honda Vario 2024 bernopol AD 2027 CAA, dan laporan resmi baru masuk pada 1 November 2025.



“Penyelidikan mengarah pada temuan informasi bahwa sepeda motor korban diposting di media sosial untuk dijual di marketplace yang berlokasi di Madura,” ujar Kapolsek, Jumat (28/11/2025).



Mendapat petunjuk tersebut, tim Reskrim bergerak menuju Madura dan berhasil mengamankan seorang pria yang saat itu membawa motor milik korban.



“Dari hasil interogasi, identitas dua pelaku terkuak. Penjual motor itu bahkan membantu polisi menunjukkan lokasi persembunyian kedua tersangka,” lanjutnya.



SM menjadi pelaku pertama yang diciduk polisi di Jalan Raya Palur, Karanganyar, pada 1 November 2025 dini hari. Penangkapan itu kemudian mengarah pada tersangka kedua, M, yang ditemukan bersembunyi di sebuah kamar kos di wilayah Kebakkramat.



Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk Honda Vario milik korban, kunci T, kunci duplikat Honda Vario, serta dua kunci kontak asli. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka terlebih dahulu melakukan survei lokasi dengan berpura-pura sebagai pemulung untuk menghilangkan kecurigaan.



“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penggunaan kunci palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun,” tegas Kapolsek.



Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polsek Grogol dalam menangani kejahatan lintas daerah serta membongkar modus curanmor yang semakin bervariasi dan terorganisir. (KS1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X