Sabtu, 13 Juni 2026

Tujuh Pelaku Pembunuhan Warga Demak di Gondangrejo Ditangkap, Dua Residivis Jadi Otak Aksi Keji

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 28 November 2025 | 20:06 WIB
Tujuh Pelaku Pembunuhan Warga Demak di Gondangrejo Ditangkap, Dua Residivis Jadi Otak Aksi Keji (Kliksolonews/dok)
Tujuh Pelaku Pembunuhan Warga Demak di Gondangrejo Ditangkap, Dua Residivis Jadi Otak Aksi Keji (Kliksolonews/dok)








KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Farid Akhyar, 54, warga Demak yang ditemukan tewas di sebuah warung kosong tepi Jalan Ringroad Solo–Sroyo, Plesungan, pada Minggu (2/11/2025). Sebanyak tujuh pelaku berhasil diringkus dalam operasi pengejaran selama dua pekan.


Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengungkapkan hal tersebut dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Jumat (28/11/2025) petang. Ketujuh pelaku dihadirkan dalam rilis, termasuk satu di antaranya yang tampak menggunakan kursi roda. Istri dan anak korban turut hadir menyaksikan proses gelar perkara.


Menurut Wikan, proses pengungkapan dilakukan setelah polisi menghimpun keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV, hingga melakukan pengejaran lintas daerah. Pelaku pertama yang ditangkap adalah Benny Setiawan, 51, yang berperan sebagai sopir. Ia diringkus di wilayah Depok pada Selasa (11/11/2025). Polisi turut menyita satu unit Toyota Avanza B 1814 YUK yang digunakan dalam aksi para pelaku.


Setelah itu, petugas menangkap empat penadah mobil korban Mitsubishi L300 bernopol H 8307 DA di Kota Malang pada Kamis (20/11/2025) pukul 05.30 WIB. Mereka adalah Iswahyudi alias Kucing, 46, Imam Efendi alias Sijack, 49, Achmad Hambali, 59, dan Didik Hermawan, 42. Mobil korban juga berhasil diamankan.


“Dari penggerebekan di Malang, kami mendapatkan petunjuk untuk memburu dua pelaku utama,” kata Wikan.


Dua otak pelaku, Sutrisno alias Sutris, 44, dan Susanto alias Rudi, 61, akhirnya dibekuk pada Kamis (27/11/2025) sore di wilayah Cibinong, Bogor. Keduanya merupakan residivis yang sudah enam kali terlibat kasus serupa. Polisi menyita satu botol kaca berisi obat bius serta empat ponsel dari tangan para pelaku.


Wikan menjelaskan, para pelaku memiliki modus operandi dengan berpura-pura menyewa jasa angkut milik korban. Dari nomor telepon jasa yang tertera di mobil, pelaku menghubungi korban pada Kamis (29/10/2025) dan meminta layanan angkut ke Solo.


“Korban menjemput pelaku dan berangkat ke Solo. Di perjalanan, korban diajak makan. Obat penenang jenis Avitan dicampurkan ke makanan korban hingga membuat korban pingsan. Korban lalu ditinggalkan di warung kosong, sementara mobil dibawa kabur ke Malang,” jelasnya.


Mobil korban dijual ke empat penadah seharga Rp30 juta.


Saat ini ketujuh pelaku telah ditahan di Mapolres Karanganyar. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV, petunjuk TKP, dan keterangan saksi,” tegas AKP Wikan. KS1)














Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X