KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Polres Karanganyar resmi menghentikan penggunaan sirine dan lampu strobo saat pengawalan kendaraan, Selasa 23 September 2025.
Kebijakan ini mengikuti instruksi Korlantas Polri untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Danang Setiawan, menegaskan larangan ini juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Pengendara yang kedapatan menggunakan sirine atau strobo ilegal akan ditindak tegas.
“Pengawalan tetap berjalan, tapi tanpa kebisingan. Jalan raya harus aman dan nyaman,” ujarnya dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.
Selain itu, Polres Karanganyar juga fokus menangani knalpot brong melalui razia dan pendekatan edukasi komunitas motor. Patroli gabungan dengan TNI, Dishub, dan Satpol PP turut memperkuat pengawasan.
Sejalan dengan kebijakan nasional, Satlantas Karanganyar telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan resmi menghapus sistem tilang manual. Data menunjukkan angka kecelakaan lalu lintas di Karanganyar menurun signifikan sepanjang tahun 2025.
Dalam rangka Hari Lalu Lintas, Polres Karanganyar juga menggelar berbagai kegiatan sosial, doa lalu lintas, dan lomba edukasi. Salah satu prestasi menarik, tim Polisi Cilik SD Lalung berhasil meraih juara di tingkat eks-Karesidenan Surakarta dan Jawa Tengah.(KS01)