Jumat, 12 Juni 2026

Mantan Kadinkes Karanganyar Purwati Didakwa Korupsi Alkes Rp2,6 Miliar dan TPPU

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 25 September 2025 | 09:30 WIB
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto,  Mantan Kadinkes Karanganyar Purwati Didakwa Korupsi Alkes Rp2,6 Miliar dan TPPU. (KlikSoloNews/dok HarianKota)
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, Mantan Kadinkes Karanganyar Purwati Didakwa Korupsi Alkes Rp2,6 Miliar dan TPPU. (KlikSoloNews/dok HarianKota)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karanganyar, Purwati, menjadi sorotan dalam persidangan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Selain dakwaan korupsi, Purwati juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut adanya praktik melawan hukum dalam proyek pengadaan alkes yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar. Dana hasil tindak pidana itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi Purwati.

“Selain dakwaan korupsi, kami menambahkan pasal TPPU berdasarkan temuan adanya aliran dana yang digunakan di luar peruntukan resmi,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, usai sidang, Rabu 24 September 2025, dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.

Sidang lanjutan yang digelar Selasa 23 September 2025, menghadirkan enam saksi dari internal Dinas Kesehatan Karanganyar. Total saksi yang akan dihadirkan dalam proses persidangan diperkirakan 16 orang plus seorang ahli.

Selain Purwati, lima terdakwa lain merupakan pejabat di Dinas Kesehatan Karanganyar dan pihak rekanan penyedia barang, yang diduga bekerja sama dalam pengadaan alkes yang menyimpang dari aturan hukum.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bagi para terdakwa bisa mencapai 5 hingga 20 tahun penjara dan denda besar.

Tim kuasa hukum Purwati, dipimpin Ari Santoso, mengaku masih mengikuti proses sidang sesuai agenda majelis hakim dan akan menanggapi fakta dari keterangan saksi yang dihadirkan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, dan aliran dana yang diduga disalahgunakan.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X