Sabtu, 13 Juni 2026

Terungkap dari Rekaman CCTV, Polsek Kartasura Ringkus Mahasiswa Asal Palembang Pelaku Curanmor di Pabelan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 4 September 2025 | 14:00 WIB
Terungkap dari Rekaman CCTV, Polsek Kartasura Ringkus Mahasiswa Asal Palembang Pelaku Curanmor di Pabelan. (KlikSolonews/dok Polsek Kartasura)
Terungkap dari Rekaman CCTV, Polsek Kartasura Ringkus Mahasiswa Asal Palembang Pelaku Curanmor di Pabelan. (KlikSolonews/dok Polsek Kartasura)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di kawasan Pabelan, Kecamatan Kartasura.

Seorang mahasiswa asal Palembang berinisial AMMN (21) ditangkap setelah terbukti mencuri dua unit sepeda motor dalam waktu singkat.

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa 2 September 2025, setelah serangkaian penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi.

“Pelaku kami amankan kemarin. Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, tersangka terbukti mencuri dua motor sekaligus hanya dalam waktu 30 menit,” ungkap AKP Tugiyo, Rabu 3 September 2025.

Korban aksi pencurian ini adalah Nur Aisyah Zahra Salsabila (19), warga Boyolali, dan Silvania Rihhada Aisya (19), warga Ngawi. Kedua mahasiswi tersebut kehilangan motornya saat diparkir di halaman kampus di Jl. Garuda Mas, Pabelan, pada Jumat (29/8/2025) pagi.

Motor yang raib antara lain Honda Vario 110 warna hitam dengan nomor polisi AD 2689 DDC milik Nur Aisyah, dan Honda Scoopy hitam silver bernopol AE 2515 CM milik Silvania.

“Salah satu korban mengaku lupa mencabut kunci motor. Saat mereka kembali dari kuliah sekitar pukul 09.30 WIB, motor sudah tidak ada,” tambah Kapolsek.

Terungkap Lewat CCTV

Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat dan melakukan pelacakan. Dari rekaman kamera pengawas, terlihat pelaku mengambil motor korban dengan cepat.

Setelah identitasnya terungkap, polisi akhirnya menangkap tersangka di wilayah Kartasura. Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 1 unit Honda Vario 110 warna hitam (AD 2689 DDC), 1 unit Honda Scoopy hitam silver (AE 2515 CM), dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, AMMN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum masih berjalan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama saat memarkir kendaraan,” tutup AKP Tugiyo.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X