SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) di Kecamatan Grogol.
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RJA (18), warga Surakarta, beserta barang bukti seberat kotor sekitar 0,29 gram.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya seseorang mengambil paket narkotika di area persawahan Dukuh Jetis, Desa Manang, Kecamatan Grogol.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku RJA. Saat diperiksa, ditemukan satu paket tembakau sinte yang sebelumnya sempat dibuang pelaku di antara tanaman padi,” ujar AKP Ari Widodo, Rabu 13 Agustus 2025.
Beli Lewat Instagram Seharga Rp230 Ribu
Hasil interogasi mengungkap RJA mendapatkan tembakau sinte tersebut dengan membeli melalui akun Instagram cl*verlf.negy** seharga Rp230.000. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Ari Widodo menegaskan, Polres Sukoharjo berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (KS01)