Sabtu, 13 Juni 2026

Tersangka Korupsi Masjid Agung Karanganyar Kembalikan Rp105 Juta ke Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Tersangka Korupsi Masjid Agung Karanganyar Kembalikan Rp105 Juta ke Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan. (KlikSoloNews/dok HarianKota)
Tersangka Korupsi Masjid Agung Karanganyar Kembalikan Rp105 Juta ke Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan. (KlikSoloNews/dok HarianKota)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, berinisial S, mengembalikan uang senilai Rp105 juta kepada negara.

Uang tersebut diserahkan pada Rabu 6 Agustus 2025, dan langsung disita secara resmi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Dana itu tercatat sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara sekaligus barang bukti untuk keperluan persidangan.

Meski begitu, Kejari Karanganyar menegaskan bahwa tindakan pengembalian dana tidak menggugurkan proses hukum yang berjalan terhadap tersangka.

“Benar, ada pengembalian dana. Tapi perbuatan pidana tetap diproses sesuai hukum,” tegas Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, saat dikonfirmasi pada Kamis 7 Agustus 2025, dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.

Menurut Kejari Karanganyar, uang yang dikembalikan oleh S akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kejaksaan memandang langkah ini sebagai bentuk itikad baik, namun tetap tidak menghapuskan unsur pidana yang dilakukan.

“Proses hukum tetap berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” lanjut Bonar.

Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta merta membebaskan pelaku dari jerat hukum. Dalam pasal itu disebutkan bahwa:

"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku."

Dalam kasus korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain S, empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, termasuk TAC (Investor proyek), A (Direktur Operasional PT MAM Energindo), AA (Mantan Direktur Utama PT MAM Energindo), dan AH (Direktur Cabang Jateng & DIY PT MAM Energindo).

Kejaksaan juga menyatakan penyidikan masih dapat berkembang jika ditemukan alat bukti baru. Potensi aliran dana ke pihak lain atau keterlibatan pelaku tambahan masih terbuka untuk ditelusuri lebih lanjut. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X